Sulsel Times Makassar, 9 Januari 2025 – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, kini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah, memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada ASS selama masa penahanan.
Baca Juga: Dalang Pabrik Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding Resmi Ditahan
Siapa Annar Salahuddin Sampetoding dan Apa Perannya?

Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai pemodal utama dalam sindikat pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Penetapan Annar sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Gowa berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan perannya dalam memberikan modal dan fasilitas kepada 17 pelaku lainnya untuk memproduksi uang palsu.
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, penahanan terhadap Annar dilakukan setelah kondisinya membaik pasca perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“ASS sudah kami jemput dari rumah sakit dan telah kami lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar,” ujarnya pada Selasa (7/1/2025).
Bagaimana Kondisi Penahanan Annar di Rutan Makassar?
Jayadikusumah, Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, menegaskan bahwa Annar ditahan bersama tahanan lain tanpa perlakuan spesial.
“Tersangka ASS kami tempatkan di blok B kamar Mapenali bersama 15 hingga 20 orang lainnya. Tidak ada pengecualian maupun perlakuan spesial terhadap ASS,” jelasnya pada Rabu (8/1/2025).
Di kamar tersebut, fasilitas yang tersedia hanya tempat tidur dan kamar mandi, dengan kapasitas ideal untuk 15 orang meskipun kadang melebihi kapasitas.
Selain itu, Jayadikusumah memastikan bahwa Annar telah menjalani observasi kesehatan oleh dokter klinik rutan, dan kondisinya dinyatakan sehat meski memiliki riwayat penyakit jantung.
Annar diserahkan ke Rutan Makassar oleh Polres Gowa pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penahanan ini dilakukan setelah Annar menjalani perawatan sejak 28 Desember 2024 di RS Bhayangkara akibat keluhan jantung dan prostat.
Dalam surat penahanan, disebutkan bahwa masa penahanan awal adalah tujuh hari, yang dapat diperpanjang hingga satu bulan jika diperlukan.
Apa Langkah Selanjutnya dalam Kasus Ini?
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, termasuk Annar sebagai pemodal utama.
Selain itu, dua tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Annar akan terus berlanjut.
“Kondisi ASS sudah sehat, sehingga penyelidikan dan pengungkapan peran sentralnya dalam kasus ini dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Penahanan Annar Salahuddin Sampetoding di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi langkah tegas dalam mengusut sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Annar selama masa penahanan, sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam perlakuan terhadap tahanan.
Proses hukum terhadap Annar dan tersangka lainnya diharapkan mampu mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.