BeritaGowa

Apa Penyebab Jaksa Kembalikan 18 Berkas Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar?

Avatar of sulseltimes
1
×

Apa Penyebab Jaksa Kembalikan 18 Berkas Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar?

Sebarkan artikel ini
Daftar 17 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassa
Daftar 17 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan sejumlah kekurangan dalam bukti materiil yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa.

“Iya, benar, karena masih ada yang harus dilengkapi,” ungkap Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, Kamis (16/1).

Menurutnya, penelitian atas berkas perkara ini dilakukan dalam waktu tujuh hari sesuai prosedur.

Setelah itu, jaksa mengeluarkan petunjuk P18 dan memberikan waktu tujuh hari lagi untuk perbaikan atau dikenal dengan P19.

Kekurangan Bukti Materiil Jadi Kendala

AR Tersangka Baru Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dirilis Hari Ini
Foto Barang Bukti Uang Palsu UIN Alauddin Makassar (doc ist).

Nurdaliah menjelaskan bahwa banyak aspek yang harus ditambah oleh penyidik Polres Gowa.

“Tambahan bukti materiil masih kurang, jadi ini belum bisa lanjut,” tegasnya.

Setelah perbaikan berkas dilakukan, pihak penyidik harus kembali mengajukan berkas perkara tersebut untuk dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Kejari Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut dibagi dalam empat kelompok untuk mempermudah proses hukum.

“Dari 17 tersangka, beberapa berkas sudah kami rampungkan dan kirimkan tahap pertama,” ujarnya pada Senin (12/1).

Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

Reonald menambahkan, penyidik saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari jaksa.

Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan semua dokumen lengkap,” kata Reonald.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pabrik uang palsu yang beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Menurut beberapa sumber, para tersangka berperan dalam berbagai tahap produksi dan distribusi uang palsu.

Pengembalian berkas perkara oleh Kejari Gowa menunjukkan pentingnya proses verifikasi yang ketat dalam penegakan hukum.

Dengan tenggat waktu yang jelas untuk melengkapi bukti, diharapkan kasus ini segera mencapai babak akhir sehingga tersangka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *