Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 13/06/2026 — DPRD Kota Makassar segera membentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
- Pansus Ranperda Tata Ruang
- Inisiatif Komisi C DPRD Makassar
- Wakil Ketua DPRD Makassar Suharmika
- DPRD Makassar
- Penataan bangunan dan tindak lanjut PBG
Pembentukan Pansus Segera Dimulai
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Suharmika, mengatakan Ranperda Tata Ruang merupakan inisiatif Komisi C yang telah disetujui dalam rapat paripurna.
“Ranperda terkait tata ruang ini merupakan inisiator Komisi C yang akan kita tindak lanjuti ke dalam tahap Pansus,” kata Suharmika, Sabtu, 13/06/2026.
Ia menjelaskan pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses pembahasan substansi dapat segera dimulai.
Jadwal penyelesaian pembahasan tetap bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses berlangsung.
Pimpinan Pansus Tidak Otomatis dari Komisi C
Suharmika menegaskan penentuan pimpinan Pansus tidak otomatis berasal dari Komisi C sebagai pengusul Ranperda.
Pimpinan Pansus akan dipilih melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh fraksi.
“Masing-masing fraksi akan mengusulkan siapa yang masuk di Pansus, kemudian di forum Pansus itu akan dirembukkan kembali untuk memilih pimpinan,” jelasnya.
Latar Belakang Ranperda Tata Ruang
Penyusunan Ranperda Tata Ruang dilatarbelakangi kebutuhan penataan bangunan di Kota Makassar.
Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini berkaitan dengan permasalahan tata bangunan dan secara garis besar merupakan tindak lanjut dari Perda terkait PBG,” ujar Suharmika.
Dengan pembentukan Pansus, diharapkan Ranperda Tata Ruang dapat segera dibahas dan disahkan untuk mendukung penataan kota yang lebih baik.







