Sulseltimes.com — Video viral siswa tiba di bank menggunakan ambulans di Lubuk Pakam menjadi pengingat bagi keluarga penerima PIP untuk memahami prosedur aktivasi rekening sebelum pencairan dana.
- Video viral Lubuk Pakam jadi pengingat prosedur aktivasi rekening PIP
- Batas waktu aktivasi rekening hingga Desember 2026
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tahapan penetapan penerima
- Aktivasi rekening berbeda dengan pencairan dana bantuan
- Keluarga disarankan koordinasi dengan sekolah dan bank penyalur
Perbedaan Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP
Video yang menayangkan siswa datang ke kantor BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans menyoroti kebingungan tahapan Program Indonesia Pintar.
Aktivasi rekening merupakan proses verifikasi identitas agar peserta didik memiliki rekening tabungan aktif.
Tahapan ini berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dicairkan setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima resmi.
Dasar hukum mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Batas Waktu dan Status Penerima
Batas waktu aktivasi rekening PIP untuk tahun 2026 berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Peserta didik dengan rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian dan menerima transfer dana.
Peserta didik tanpa rekening aktif masuk Surat Keputusan Nominasi dan harus menyelesaikan aktivasi untuk tahapan penyaluran berikutnya.
Waktu dana masuk mengikuti jadwal penetapan penerima oleh kementerian bukan tanggal aktivasi masing-masing siswa.
Persyaratan dan Mekanisme Kuasa
Sebelum aktivasi keluarga disarankan berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk kelengkapan dokumen.
Persyaratan meliputi identitas penerima Kartu Keluarga surat keterangan aktivasi dari sekolah dan formulir bank penyalur.
Aktivasi dapat dilakukan oleh penerima orang tua atau wali sesuai jenjang pendidikan.
Dalam kondisi tertentu aktivasi boleh melalui kuasa kepala satuan pendidikan yang dapat disubstitusikan ke guru atau tenaga kependidikan.
Mekanisme kuasa berlaku untuk siswa sakit disabilitas wilayah sulit dijangkau atau kondisi khusus lain.
Koordinasi dengan Bank Penyalur
Setiap bank penyalur memiliki prosedur pelayanan nasabah dengan kebutuhan khusus.
Keluarga disarankan menghubungi bank terlebih dahulu untuk menyiapkan pelayanan yang sesuai.
Melalui janji temu bank dapat menjelaskan pilihan layanan dokumen persyaratan dan kemungkinan pelayanan di luar kantor.
Pelayanan tetap mempertimbangkan ketentuan keamanan verifikasi kesiapan petugas dan perlindungan nasabah.
Pentingnya Memastikan Status Penerima
Keluarga perlu memastikan apakah peserta didik status calon penerima sudah ditetapkan atau dana sudah masuk.
Informasi diperoleh melalui sekolah kanal resmi kementerian maupun bank penyalur.
Pemahaman perbedaan aktivasi penetapan penyaluran dan pencairan membantu keluarga menjalani proses PIP secara tepat.















