Bisnis

Kisah Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern, Raja Gula yang Asetnya Jadi Modal PT RNI

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kisah Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern, Raja Gula yang Asetnya Jadi Modal PT RNI

Sebarkan artikel ini
Kisah Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern, Raja Gula yang Asetnya Jadi Modal PT RNI
Kisah Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern, Raja Gula yang Asetnya Jadi Modal PT RNI
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 06/09/2026 — Oei Tiong Ham Concern (OTHC), konglomerasi gula asal Semarang yang pernah menguasai 60 persen pasar Hindia Belanda, runtuh total setelah seluruh asetnya disita negara pada 1961.

Ringkasnya…
  • OTHC pernah jadi penguasa pasar gula dunia
  • Ekspor 200 ribu ton dan menguasai 60% pasar Hindia Belanda
  • Oei Tiong Ham, Oei Tjong Tay, Kian Gwan, PT RNI
  • Berdiri 1893 di Semarang, runtuh 1961
  • Aset disita jadi modal pendirian PT Rajawali Nusantara Indonesia
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Oei Tiong Ham mendirikan OTHC pada 1893 di Semarang. Dalam perkembangannya, konglomerasi itu membangun empat anak usaha sektor gula yang jangkauannya sampai ke India, Singapura, dan London.

Scroll Kebawah
Advertisement

Lewat gurita bisnisnya, OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton pada 1911-1912, mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat. Saat itu pula, OTHC menguasai 60 persen pasar gula di Hindia Belanda. Kekayaan Oei Tiong Ham dicatat mencapai 200 juta gulden, nilai yang jika dikonversi berbasis harga beras 1925 diperkirakan setara Rp 43,4 triliun.

Titik balik terjadi setelah Oei Tiong Ham meninggal dunia. Para pewaris mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda menuntut pengembalian dana deposito jutaan gulden yang disimpan ke De Javasche Bank sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Indonesia ingin dana itu untuk membangun pabrik gula, namun pewaris berpendapat pemerintah tidak berhak menggunakan uang warisan perusahaan.

Pengadilan Belanda memutuskan pemenangan bagi para pewaris. Pemerintah pun mengembalikan dana tersebut. Menurut catatan Benny G. Setiono dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003), pengembalian itulah yang menurut Oei Tjong Tay, putra Oei Tiong Ham, mendorong pemerintah mencari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia.

“Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia,” kata Benny G. Setiono, Penulis Buku Tionghoa dalam Pusaran Politik, Minggu, 06/09/2026.

Tahun 1961, Pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, roda penggerak utama OTHC, dalam sidang ekonomi dengan tuduhan melanggar peraturan valuta asing. Karena seluruh pewaris tinggal di luar negeri dan tidak hadir membela diri, pengadilan memutuskan OTHC bersalah.

Penyebutan aset pun terjadi dalam waktu sehari. Seluruh aset OTHC dan harta warisan keluarga Oei dirampas negara. Hasil penyitaan inilah yang kemudian dijadikan modal pendirian BUMN tebu PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964.

Akhir Dinasti Bisnis Gula

Setelah pengambilalihan negara, jejak bisnis konglomerasi besar yang berdiri puluhan tahun di masa kolonial hilang begitu saja. Keturunan Oei Tiong Ham pun tidak lagi terdengar gaungnya di dunia bisnis, hanya tersisa catatan sejarah.

Aset yang pernah membuat OTHC menjadi “Raja Gula Dunia” kini menjadi bagian dari fondasi perusahaan negara yang beroperasi hingga kini.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *