Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 28/07/2026 — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di Kabupaten Maros dan Sidrap. Kasus pertama melibatkan penempatan pekerja migran non-prosedural ke Malaysia, sementara kasus kedua menggunakan modus penipuan online untuk mengeksploitasi korban dewasa dan anak di bawah umur.
- Pengungkapan dua kasus TPPO
- Korban dewasa dan anak-anak
- Lima tersangka diamankan
- Lokasi di Maros dan Sidrap
- Imbauan waspada terhadap tawaran kerja
Kasus TPPO di Maros dengan Modus Rekrutmen PMI Non-Prosedural
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva memimpin konferensi pers di Mapolda Sulsel.
Ia didampingi perwakilan Kabid Humas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, dan Kasubdit III PPO Kompol Zaki.
“Direktorat Reserse PPA dan PPO melalui Subdit III berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata AKP Syahrul Rajabia, Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel, Selasa, 28/07/2026.
Kasus pertama terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Modus yang digunakan adalah penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.
Pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia.
Dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32) berhasil diamankan.
Dua pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27) turut diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Kijang Innova, lima buah paspor, satu unit handphone, dan tujuh lembar boarding pass.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus Eksploitasi Anak di Sidrap dengan Modus Penipuan Online
Kasus kedua terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Polisi mengamankan 11 korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.
Korban anak berinisial YWP (14), MA (16), dan RA (16).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, 13 unit handphone, satu timbangan digital, satu karpet, dan satu kipas angin.
Modus operasi pelaku adalah mempekerjakan korban untuk melakukan penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor melalui Facebook.
Korban direkrut, ditampung, dijerat hutang, dan diberi upah tidak menentu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007, serta Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulsel Perkuat Pemberantasan TPPO dan Imbau Masyarakat Waspada
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya.
Jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari berbagai bentuk eksploitasi,” kata Kombes Pol. Osva, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Selasa, 28/07/2026.














