Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa 28/07/2026 — Pemerintah terus melobi Amerika Serikat agar Indonesia mendapat tarif impor yang kompetitif.
- Tarif tambahan 10 persen
- Investigasi Section 301 excess capacity dan forced labor
- Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto
- Selasa 28/07/2026
- Harapan produk ART dikecualikan
Respons Pemerintah soal Tarif Baru
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tambahan tarif impor 10 persen untuk 60 negara mitra dagang termasuk Indonesia.
Kebijakan ini berdasarkan hasil investigasi Section 301 oleh USTR.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan Indonesia masuk daftar negara yang dikenakan tarif tambahan tersebut.
Negara lain dalam grup serupa meliputi Malaysia India Meksiko Kanada dan Inggris.
“Kami masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia,” kata Haryo Limanseto Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Minggu 26/07/2026.
Investigasi Section 301 dan Harapan RI
Investigasi Section 301 mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Haryo menilai USTR mengakui Indonesia aktif berkomitmen memberantas forced labor dalam rantai pasok global.
Pemerintah juga berharap produk yang sudah dikecualikan dalam Agreement of Reciprocal Trade dapat diakomodasi.
“Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” kata Haryo Limanseto Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Minggu 26/07/2026.
Section 301 memberi kewenangan USTR menyelidiki praktik perdagangan tak adil terhadap AS.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif timbal balik sebelumnya.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan upaya persuasi moral puluhan tahun belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.







