Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 20/06/2026 — Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial YAS (27) yang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Makassar.
- Polda Sulsel amankan terduga pelaku kesusilaan anak
- Pelaku YAS (27), korban AH (7)
- Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kabid Humas Kombes Didik Supranoto
- Kejadian dan penangkapan di Rappocini, Makassar
- Pelaku dijerat pasal kesusilaan KUHP
Penangkapan di Rappocini
Penangkapan dilakukan personel Unit I Subdit III Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat.
Petugas lalu mendalami dan melakukan penyelidikan.
Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus itu.
“Pengungkapan dilakukan tim setelah menerima informasi dari warga,” katanya, Sabtu, 20/06/2026.
Korban merupakan anak perempuan berinisial AH (7).
Peristiwa diduga terjadi di sebuah lokasi di Jalan Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.
Barang bukti turut diamankan bersama pelaku.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk diproses hukum.
Ancaman Hukuman
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a dan b serta Pasal 407 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya melindungi anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindakan serupa di lingkungannya.















