Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 20/09/2026 — Pemprov Sulsel menjelaskan status dan mekanisme pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) Brigade Dinas yang tersimpan di Gudang Tani Makmur, Kabupaten Maros. Alsintan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian yang dikelola oleh Pemprov Sulsel untuk mendukung kebutuhan pertanian di berbagai daerah.
- Gudang Tani Makmur milik Pemprov Sulsel, bukan milik Pemkab Maros
- Alsintan Brigade Dinas merupakan bantuan Kementerian Pertanian
- Tidak diserahkan permanen kepada kelompok tani tertentu
- 300 unit pompa air telah disalurkan untuk mitigasi El Nino
- Sekitar 30 persen combine harvester telah dimobilisasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengklarifikasi bahwa Gudang Tani Makmur berada dalam penguasaan dan pengelolaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yang pertama perlu kami klarifikasi, gudang itu merupakan gudang milik Pemprov Sulsel yang berkedudukan di Maros. Jadi, bukan gudang milik Pemerintah Kabupaten Maros,” kata Bustanul Arifin, Plt Kepala Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu, 20/09/2026.
Ia menjelaskan, alsintan yang berada di gudang tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian kepada Pemprov Sulsel dengan status sebagai Brigade Dinas.
“Alsintan yang ada di gudang tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikelola sebagai Brigade Dinas,” ujarnya.
Menurut Bustanul, Brigade Dinas memiliki fungsi untuk mendukung program prioritas pemerintah dan membantu kebutuhan pertanian di lapangan. Keberadaan alsintan di gudang tidak berarti seluruh unit tersebut merupakan bantuan yang harus diserahkan secara permanen kepada kelompok tani tertentu.
“Brigade Dinas merupakan alat dan mesin pertanian yang diperuntukkan untuk mendukung program-program prioritas dan tugas pemerintah di bidang pertanian,” katanya.
Bustanul menegaskan, alsintan Brigade Dinas tidak diperuntukkan bagi Calon Penerima Bantuan (CPCL) yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan secara permanen. Statusnya berbeda dengan bantuan alsintan yang sejak awal ditetapkan untuk diserahkan kepada kelompok tani tertentu.
“Jadi, alat ini bukan bantuan yang sudah ditetapkan untuk CPCL tertentu kemudian tertunda penyalurannya. Brigade Dinas memang disiapkan untuk dimobilisasi sesuai kebutuhan program dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Bustanul.
Mekanisme Mobilisasi dan Pinjam Pakai
Alsintan Brigade Dinas dapat dimobilisasi sesuai kebutuhan di berbagai kabupaten. Pemanfaatannya antara lain untuk mendukung percepatan tanam, kegiatan panen, maupun program pertanian strategis lainnya.
“Kalau ada kebutuhan di lapangan, alat tersebut dapat dimobilisasi ke daerah yang membutuhkan. Misalnya untuk mendukung percepatan tanam di Sidenreng Rappang atau kebutuhan program strategis di daerah lain,” jelasnya.
Sebagian alsintan Brigade Dinas dapat dimanfaatkan masyarakat melalui mekanisme pinjam pakai. Mekanisme tersebut berbeda dengan bantuan alsintan yang sejak awal ditetapkan untuk diserahkan kepada kelompok tani sebagai penerima.
“Alsintan Brigade Dinas dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai untuk mendukung produksi pertanian. Jadi, statusnya tidak diserahkan secara permanen kepada kelompok tani,” kata Bustanul.
Pemprov Sulsel telah memobilisasi sejumlah alsintan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Salah satunya berupa pompa air yang digunakan dalam upaya mitigasi dampak El Nino. Sebanyak 300 unit pompa air telah disalurkan kepada masyarakat untuk membantu kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, sejumlah combine harvester telah mulai dimobilisasi untuk mendukung kegiatan panen. Sekitar 30 persen telah tersalurkan. Adapun traktor roda empat dan roda dua dipersiapkan untuk mendukung kegiatan pertanian setelah panen dan memasuki musim tanam.
“Untuk combine, sudah ada yang dimobilisasi dan sekitar 30 persen telah tersalurkan. Sementara traktor roda empat dan roda dua akan segera dimobilisasi melalui mekanisme pinjam pakai untuk membantu masyarakat memasuki musim tanam,” kata Bustanul.
Mobilisasi alsintan dilakukan dengan mempertimbangkan siklus musim panen dan tanam serta kebutuhan masing-masing daerah. Alat yang dibutuhkan untuk panen diarahkan ke daerah yang sedang panen, sementara alat untuk persiapan tanam digunakan sesuai kebutuhan setelah panen.
Bustanul menyebutkan, penerimaan alsintan dari Kementerian Pertanian untuk Brigade Dinas dilakukan secara bertahap. Bantuan yang diterima pada bulan April telah dimobilisasi dan disalurkan sesuai kebutuhan di lapangan. Karena itu, alsintan yang saat ini berada di gudang bukan seluruhnya barang yang diterima sejak April.
“Barang yang diterima di bulan April dari pemerintah pusat sudah disalurkan. Bantuan yang datang berikutnya diterima secara bertahap dan sebagian masih berada di gudang untuk selanjutnya dimobilisasi sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Bustanul.
Dinas TPHBun Sulsel memastikan Gudang Tani Makmur digunakan sebagai tempat penyimpanan Brigade Alsintan yang dikelola Pemprov Sulsel. Pengelolaan tersebut mencakup penyimpanan yang layak serta perawatan dan pemeliharaan alat sebelum dimobilisasi.
Tidak Dipungut Biaya
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pemanfaatan alsintan Brigade Dinas tidak dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan dapat berkoordinasi dengan Dinas TPHBun Sulsel.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta pembayaran dalam pemanfaatan bantuan alsintan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemprov Sulsel memastikan pengelolaan Brigade Alsintan diarahkan untuk mendukung produktivitas pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai kebutuhan di lapangan.















