Berita

Pemprov Sulsel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemprov Sulsel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN
Pemprov Sulsel: Lokasi Stadion Sudiang Clear, Klaim Lahan Belum Terplotting BPN
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 22/08/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan lokasi pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar dalam status clear dari sertifikasi, meskipun ada klaim lahan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Ringkasnya…
  • Pemprov Sulsel yakini lokasi Stadion Sudiang sudah bersertifikat Hak Pakai
  • Klaim ahli waris belum memiliki plotting BPN yang jelas
  • APH ingatkan Pemprov tidak bayar ganti rugi dulu
  • Pembangunan stadion tetap berlanjut
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan stadion telah memiliki alas hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Klaim dari pihak yang mengaku ahli waris, menurut Reza, belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud. Pemprov Sulsel saat ini masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan objek tanah di lapangan.

“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” kata Reza Faisal Saleh, Sabtu, 22/08/2026.

Pemprov Sulsel Tunggu Proses Hukum

Reza mengatakan persoalan klaim lahan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dengan pendampingan dari aparat penegak hukum. Pemprov Sulsel perlu memastikan posisi hukum dan objek lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Aparat penegak hukum telah memperingatkan agar Pemprov Sulsel tidak melakukan pembayaran ganti rugi terlebih dahulu, mengingat status lahan yang telah bersertifikat SHP.</n
"Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi," jelasnya.

Pemerintah provinsi juga masih melakukan kajian terhadap dokumen dan informasi terkait klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan stadion. Reza menyebut persiapan novum baru sedang dilakukan untuk memperkuat posisi hukum Pemprov Sulsel.

Pembangunan Stadion Tetap Lanjut

Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan proses pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan meskipun klaim lahan kembali menjadi perhatian publik. Persoalan sengketa tersebut tidak menghentikan proyek yang telah direncanakan pemerintah.

“Pembangunan stadion tetap berjalan,” tegas Reza.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *