Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 28/08/2026 — Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka peluang bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas tanpa kehadiran apoteker, menimbulkan kecaman dari kalangan akademisi dan profesi farmasi.
- PerBPOM 5/2026 mengizinkan ritel modern kelola obat bebas dan bebas terbatas tanpa apoteker
- Lebih 13.000 apoteker baru lulus tiap tahun
- IAI Aceh dan akademisi menilai regulasi merendahkan standar kompetensi
- BPOM menjelaskan pembagian kewenangan berbasis tingkat risiko produk
- Struktur sanksi diubah dari pencabutan langsung jadi rekomendasi
Peraturan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 ini diberlakukan dengan masa transisi kepatuhan. Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan pembagian kewenangan berdasarkan tingkat risiko produk kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan kebijakan ini tidak mereduksi peran strategis apoteker. Obat keras, obat terbatas, dan antibiotik tetap menjadi kewenangan eksklusif apoteker di apotek atau instalasi farmasi resmi, kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Jumat, 28/08/2026.
Kritik dari Profesi dan Akademisi
Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Aceh mengeluarkan pernyataan keras. Kebijakan ini berpotensi melegalkan praktik penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian yang selama ini dianggap pelanggaran, kata Tedy Kurniawan Bakri, Ketua IAI Aceh, Jumat, 28/08/2026.
Argumen keterbatasan sumber daya manusia farmasi ditolak secara empiris. Setiap tahun lebih dari tiga belas ribu apoteker baru diwisuda di seluruh Indonesia setelah lulus pendidikan sarjana, profesi, dan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia.
Hamsinah Hasan, Dosen Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Farmasi Universitas Indonesia, menilai ada penyederhanaan mendasar dalam rumusan regulasi. Pendekatan berbasis tingkat risiko produk cenderung memperlakukan keamanan pengobatan sebagai fungsi klasifikasi farmakologis semata, kata Hamsinah Hasan, Jumat, 28/08/2026.
Pergeseran Standar Kompetensi dan Sanksi
Perbandingan tekstual kedua peraturan memperlihatkan pergeseran standar minimum. Peraturan lama hanya mengenal apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan D-III Farmasi yang terverifikasi uji kompetensi nasional. Peraturan baru memperkenalkan tenaga pendukung ritel modern yang cukup memiliki sertifikat pelatihan nonformal.
Struktur sanksipun berubah. Peraturan lama memberdayakan Kepala BPOM mencabut izin langsung. Peraturan baru memperpanjang jenjang sanksi menjadi empat tingkat dengan kewenangan tertinggi berupa rekomendasi pencabutan izin ke instansi penerbit izin usaha.
Perpanjangan tangga sanksi memberi ruang pembinaan bertahap namun juga berarti proses penindakan lebih panjang dan bergantung pada kesediaan instansi lain, kata Hamsinah Hasan, Jumat, 28/08/2026.
Akademisi menegaskan tugasnya menyoroti bahwa penyederhanaan keamanan pengobatan jadi persoalan klasifikasi produk berisiko mengikis pemahaman pentingnya kompetensi kefarmasian di setiap titik distribusi obat.







