Berita

DPRD Sulsel Berencana Konsultasi ke BKN Tentang Status PPPK Guru, Plt Pejabat, dan TPP ASN

Avatar of Sulsel Times
0
×

DPRD Sulsel Berencana Konsultasi ke BKN Tentang Status PPPK Guru, Plt Pejabat, dan TPP ASN

Sebarkan artikel ini
DPRD Sulsel Berencana Konsultasi ke BKN Tentang Status PPPK Guru, Plt Pejabat, dan TPP ASN
DPRD Sulsel Berencana Konsultasi ke BKN Tentang Status PPPK Guru, Plt Pejabat, dan TPP ASN
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 20/09/2026 — DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas beberapa isu kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Ringkasnya…
  • Komisi A DPRD Sulsel berencana melakukan konsultasi ke BKN untuk memperjelas status tenaga PPPK guru paruh waktu
  • Komisi A menginginkan klaryasi mengenai rencana pengalihan sebagian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat
  • Tiga isu utama yang akan dibawa dalam konsultasi tersebut adalah status tenaga PPPK, jumlah pejabat Plt, serta ketentuan TPP ASN
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Status Tenaga PPPK Guru Paruh Waktu

Isu pertama yang dimaksudkan untuk dibahas oleh Komisi A adalah status tenaga PPPK (Personel Pemerintah Pribadi) tertentu, khususnya guru honorer yang memiliki status PPPK. Andi Anwar, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, menekankan bahwa kejelasan mengenai rencana pengalihan sebagian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat sangat diperlukan dalam pembahasan anggaran daerah.

Scroll Kebawah
Advertisement

„Kita harus berkoordinasi di BKN untuk kejelasan tenaga PPPK guru kita untuk diambil alih. Ini perlu kita clarifikasi terutama dari sisi ketersediaan anggaran,” kata Andi Anwar.

Andi Anwar menilai bahwa jika pengalihan tersebut dieksekusi dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar. „Ketika dia diambil alih, otomatis ada ruang fiskal bagi daerah supaya kita tidak menganggarkan lagi di tahun depan”.

Jumlah Pejabat dengan Status Plt di Pemprov Sulsel

Isu kedua yang akan dikonsultasikan adalah jumlah pejabat yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemprov Sulsel. Komisi A ingin memperoleh penjelasan dari BKN mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk durasi waktu penugasannya dan限度nya.

„Ini isu penting karena terkait dengan pelaksanaan tugas ASN kita. Jika statusnya plt, ada batasan-batasan yang tidak bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Andi Anwar berharap konsultasi dengan BKN dapat menghasilkan kejelasan mengenai aturan tersebut dan hopefully BKN dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel agar jabatan yang masih diisi Plt segera didorong menjadi status definitif.

Tentu Punya Pertimbangan TPP ASN

Isu ketiga yang dilibatkan adalah ketentuan pemberian, pemburuhan, atau penambahan Tampilan Penghasilan Pendapatan (TPP) bagi Asing Negara (ASN). Komisi A DPRD Sulsel ingin mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme TPP ini diatur, termasuk apakah TPP dapat diberikan kepada pemerintah daerah atau ada aturan khusus yang mengikatnya.

„Kita mau bercakap dengan BKN, seyogianya TPP ini ketika ada pengurangan atau penambahan aturan seperti apa. Apakah mutlak diberikan ke pemerintah daerah atau memang ada aturan khusus yang mengunci soal TPP ASN”.

Andi Anwar menekankan bahwa Pemprov Sulsel telah menerapkan penilaian kinerja terhadap ASN sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP.Namun, Komisi A tetap ingin memastikan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

„Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri ada memberlakukan kinerja, penilaian kinerja kepada ASN kita yang undoubtedly tidak seragam. Itu undoubtedly harus kita konsultasikan supaya bisa sesuai dengan amanat perundangan”.

Andi Anwar menegaskan bahwa ketiga isu ini akan menjadi bahan utama disosialisasi ke BKN. „Jadi itu tiga hal yang harus kita bawa. Ini isu penting karena keterkaitan dengan pelayanan dan juga ruang fiskal di daerah agar bisa lebih bermanfaat”.

Penutup Faktual

Komisi A DPRD Sulsel menyeru agar consultation dengan BKN dilakukan dengan fokus pada kejelasan mengenai status tenaga PPPK guru, ketentuan masa jabatan Plt, serta mekanisme TPP ASN demi mendukung optimalisasi kinerja aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *