Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 05/08/2026 — DPRD Sulawesi Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Persetujuan dua Ranperda di luar Propemperda 2026
- Ranperda soal keuntungan bersih pemegang IUPK dan perubahan PT Jamkrida Sulsel
- Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
- Makassar, Rabu 05/08/2026
- Dasar hukum lanjutan dan optimalisasi penerimaan daerah
Persetujuan itu menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel atas terselenggaranya rapat paripurna.
Menurut Jufri, pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 dilakukan karena ada kebutuhan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda Penerimaan Daerah dari IUPK
Ranperda pertama mengatur mekanisme penghitungan bagian pemerintah daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK. Aturan itu juga mencakup tata cara pelaporan dan pembayaran, pengaturan kelebihan atau kekurangan pembayaran, sanksi administratif, serta penyaluran bagian pemerintah daerah ke kabupaten/kota.
Pembentukan ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah provinsi.
“Ranperda yang diajukan pembahasannya di luar Propemperda Tahun 2026, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Jufri, Rabu, 05/08/2026.
Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Tujuannya mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Perubahan PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Perubahan ini untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing BUMD, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dengan perubahan ini, PT Jamkrida Sulsel diharapkan punya landasan hukum lebih kuat, struktur permodalan lebih baik, dan layanan penjaminan lebih luas bagi pelaku UMKM.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulsel Yenni Rahman mengatakan pengajuan Ranperda di luar program tahunan diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan karena alasan urgensi atau amanat aturan yang lebih tinggi.
Yenni menyebut salah satu Ranperda mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. PT Vale Indonesia Tbk telah siap menyetorkan kewajiban tersebut dan menunggu dasar hukum berupa peraturan daerah.
“Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Yenni.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina. Hadir Ketua DPRD Sulsel A. Rachmatika Dewi, para wakil ketua dan anggota DPRD Sulsel, serta jajaran perangkat daerah Pemprov Sulsel.
Persetujuan DPRD menjadi tahapan awal sebelum kedua Ranperda memasuki pembahasan bersama hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















