Sulseltimes.com, Maros, Senin, 21/09/2026 — Polisi menangkap empat pria di Maros terkait pencurian tiga ekor sapi yang dijual seharga total Rp24 juta.
- Empat pria ditangkap di Maros terkait pencurian tiga sapi
- Penjualan tiga sapi menghasilkan Rp24 juta
- Abdul Tahir menerima bagian terbesar Rp11 juta
- Polisi mengamankan satu pikap dan tiga ponsel sebagai barang bukti
Polisi mengamankan satu pikap dan tiga ponsel sebagai barang bukti.
Proses pencurian
Pelaku melepaskan tali pengikat sapi dari kayu yang ditancapkan ke tanah di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. “Mereka mengambil sapi dengan cara melepas tali yang diikat pada kayu yang ditancapkan ke tanah,” kata Ipda Radius Lulun Bara, Kanit Reskrim Polsek Lau, Senin, 21/09/2026.
Pembagian hasil
Abdul Tahir bertugas menjemput sapi dan mencari pembeli, menerima Rp11 juta. Jamalauddin dan Muh Syawal Saputra menarik sapi dari lokasi, masing-masing mendapat Rp7 juta dan Rp5 juta. Muh Al Fitra Ramadan bertindak sebagai pengantar dan membantu menjemput sapi, mendapat Rp1 juta.
Tindakan kepolisian
Keempat pelaku ditahan di Mapolsek Lau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus pencurian ternak lain di wilayah Maros.















