Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026 — KPK memanggil tiga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan seorang kepala desa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Syah Afandin.
- Empat saksi dijadwalkan diperiksa KPK
- Tiga saksi berasal dari Dinas Pendidikan Langkat
- Satu saksi merupakan Kepala Desa Ara Condong
- Pemeriksaan dijadwalkan di Polrestabes Medan
- Perkara berkaitan dengan dugaan suap proyek Pemkab Langkat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan tersebut kepada jurnalis pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Tiga pejabat Dinas Pendidikan yang dipanggil berinisial ARM selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, MFK selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta SS selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama.
Saksi keempat berinisial HB yang menjabat Kepala Desa Ara Condong di Kabupaten Langkat.
KPK mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Pemeriksaan melanjutkan pemanggilan saksi
Sehari sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, seorang guru, pihak swasta, ASN BPBD, serta pejabat protokol pemerintah daerah.
Rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025 hingga 2026.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
KPK kemudian menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dan mantan tim suksesnya Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka pada 3 Juli 2026.
Dugaan suap proyek dan gratifikasi
KPK menduga Syah Afandin menerima Rp800 juta dari komitmen Rp1,117 miliar setelah Yaqub memenangkan 85 proyek yang menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Proyek tersebut terdiri atas 80 pekerjaan di Dinas Pendidikan dan lima pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Penyidik juga menduga terdapat penerimaan gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan dan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan penetapan tanggung jawab pidana akan mengikuti pembuktian perkara.













