Hukum & Peristiwa

Keluarga Nelayan Anto Adukan Dugaan Penganiayaan Polisi di Polsek Kajang ke Propam Polri

Avatar of Sulsel Times
0
×

Keluarga Nelayan Anto Adukan Dugaan Penganiayaan Polisi di Polsek Kajang ke Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Keluarga Nelayan Anto Adukan Dugaan Penganiayaan Polisi di Polsek Kajang ke Propam Polri
Keluarga Nelayan Anto Adukan Dugaan Penganiayaan Polisi di Polsek Kajang ke Propam Polri
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 28/10/2026 — Keluarga nelayan Anto bin Malissa Dg Baro mengadukan dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Kajang yang berujung kematian ke Propam Polri.

Ringkasnya…
  • Anto meninggal di Rutan Polsek Kajang setelah diduga mengalami penganiayaan
  • Keluarga menolak narasi bunuh diri dan melaporkan ke Propam Polri
  • Empat anggota Polsek Kajang dipatsus dan diperiksa di Polda Sulsel
  • Kasus bermula dari pembelian ponsel diduga curian yang tidak diketahui korban
  • Keluarga klaim temuan luka lebam dan benda asing di tubuh korban saat autopsi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Anto (35), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia saat berada di Rumah Tahanan Polsek Kajang. Dua pekan setelah peristiwa, keluarga bersama kuasa hukum Nidlamu Harby Elghama mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap tubuh yang melibatkan oknum polisi.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Para (oknum) polisi atas tindak pidana terhadap tubuh yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Bab 20,” kata Nidlamu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28/10/2026.

Selain dugaan pidana, keluarga mempertanyakan prosedur penanganan Anto sejak dibawa ke Polsek Kajang. Menurut kuasa hukum, prosedur hukum di KUHAP tidak dijalankan dan dilanggar oleh jajaran Polsek Kajang.

Keluarga Tolak Narasi Bunuh Diri

Keluarga secara tegas membantah narasi bahwa Anto bunuh diri di kantor polisi. Mereka meminta penelusuran kondisi tubuh korban dan seluruh fakta kematian.

“Jadi, kita menolak keras narasi tentang bunuh diri almarhum Anto di Polsek Kajang,” kata Nidlamu.

Ia menyampaikan visum telah dilakukan. Keluarga juga memiliki foto, keterangan saksi, dan bukti lain yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Bukti-bukti itu diminta diperiksa bersama hasil pemeriksaan medis.

Kronologi Kasus Bermula dari Ponsel

Saudara korban, Kaharuddin, menjelaskan peristiwa bermula dari pembelian telepon seluler. Anto tidak mengetahui ponsel tersebut diduga barang curian. Korban baru pulang dari melaut dan membeli ponsel yang masih terkunci.

Anto membawa ponsel ke konter untuk membuka sandi. Pemilik konter menghubungi orang yang mengaku pemilik ponsel, lalu membawa Anto ke Polsek Kajang pada pagi hari. Keluarga menduga kekerasan terjadi setelah Anto tiba di kantor polisi hingga keluarga mendapat kabar kematiannya.

Kaharuddin menyebut terdapat luka lebam di perut sebelah kanan dan sejumlah bagian tubuh lain. Saat autopsi, ditemukan benda asing berukuran kecil di dubur korban. Hal itu memperkuat dugaan penganiayaan berat.

Empat Anggota Polisi Dipatsus dan Diperiksa

Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono membenarkan empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan. Keempatnya berinisial AAR, AS, BA, dan IE. BA menjabat Kanitreskrim Polsek Kajang dan diduga memiliki peran dalam penganiayaan.

“Untuk 4 orang anggota Polsek Kajang saat ini telah dipatsus dan menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Stephanus, Rabu, 28/10/2026.

Stephanus menegaskan Polres Bulukumba dan Polda Sulsel berkomitmen mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika anggota terbukti bersalah, akan menerima konsekuensi hukum pidana dan kode etik.

Keluarga berharap proses tidak berhenti pada sanksi etik, tetapi juga penegakan hukum pidana. Penyelidikan saat ini masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian Anto dan keterlibatan personel kepolisian.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *