Sulseltimes.com, Mamuju, Senin, 12/10/2026 — Polda Sulbar mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan seorang polisi dan seorang pegawai negeri sipil di wilayah Mamuju dan Pasangkayu.
- HR (45) dan AB (47), seorang PNS, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
- AF (44), oknum polisi di Pasangkayu, diduga memfasilitasi transaksi senilai Rp 18 juta.
- Petugas menyita 22,337 gram sabu dari kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Mamuju.
- Barang bukti lain meliputi timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi, dua ponsel, satu mobil, dan satu kartu ATM BNI.
- Polisi sedang menelusuri aliran dana dan komunikasi untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Perjalanan Pengungkapan
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar. “Iya Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar,” kata Kombes Pol Memo Ardian, Kabid Humas, Senin, 12/10/2026.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan pengungkapan dimulai dari penangkapan HR dan AB. Saat penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu dengan berat bruto 22,337 gram. “Kandungan zat tersebut sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk dipastikan secara ilmiah,” kata Kombes Pol Ardanto Nugroho, Dirnarkoba, Senin, 12/10/2026.
Selain HR dan AB, petugas mengamankan AF (44), seorang polisi yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Dari AF, polisi menyita satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam. Diduga AF berperan menerima transfer uang pembelian, menyerahkan dana kepada pemasok, dan memberikan barang kepada HR.
Barang bukti lain yang disita meliputi timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil. Total nilai transaksi yang diselidiki mencapai Rp 18 juta.
Proses Hukum dan Kode Etik
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan tidak ada perlindungan istimewa bagi anggota Polri yang terlibat. “Iya Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kombes Pol Eko Suroso, Kabid Propam, Senin, 12/10/2026.
Kombes Pol Eko Suroso menambahkan, proses pidana dijalankan untuk membuktikan kesalahan, sedangkan proses kode etik memeriksa pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri. “Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Penyidik saat ini terus mendalami keterangan seluruh pihak, menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya, serta sumber barang. Peran masing-masing tersangka sedang diperiksa secara terpisah dan mendalam.














