Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 27/10/2026 — Polisi menangkap tujuh tersangka setelah seorang anggota TNI AU tertusuk anak panah di Makassar. Empat di antaranya masih di bawah umur.
- TNI AU tertusuk anak panah saat melintas di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
- Polisi mengamankan tujuh tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur.
- Para tersangka berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
- Polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel sebagai barang bukti.
- Kasus ditangani sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara
Kronologi kejadian
Korban, seorang anggota TNI AU, sedang dalam perjalanan setelah keluar dari kesatuannya dan berniat menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban dihadang sekelompok pemuda yang diduga membawa busur dan anak panah. Dalam situasi tersebut, korban terkena anak panah di bagian perut bawah.
“Korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut. Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan,” kata Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, Selasa, 27/10/2026.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah penanganan awal, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Proses hukum dan barang bukti
Penyelidikan cepat oleh polisi menghasilkan penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para tersangka mengaku berada di lokasi untuk melakukan tawuran, dan salah seorang di antaranya mengakui telah membusur korban.
Polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Proses hukum terhadap ketujuh orang tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan khusus mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif balas dendam dari tawuran sebelumnya.
Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.















