Viral

Jaksa Sebut Keterangan Saksi Meringankan Tidak Pengaruhi Kasus Pengancaman

Avatar of Sulsel Times
0
×

Jaksa Sebut Keterangan Saksi Meringankan Tidak Pengaruhi Kasus Pengancaman

Sebarkan artikel ini
Jaksa Sebut Keterangan Saksi Meringankan Tidak Pengaruhi Kasus Pengancaman
Jaksa Sebut Keterangan Saksi Meringankan Tidak Pengaruhi Kasus Pengancaman
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 27/10/2026 — Jaksa penuntut umum Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh BPT bersifat subjektif dan tidak memengaruhi dakwaan.

Ringkasnya…
  • Jaksa Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan bersifat subjektif
  • Saksi Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia hanya mengetahui terdakwa dari media sosial
  • Kesaksian kedua saksi tidak terkait dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman terhadap Bangun Paulus
  • Terdakwa BPT didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP
  • Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin pekan depan, 2/11
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Keterangan saksi dinilai subjektif

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa Andri Saputra mengatakan bahwa kesaksian kedua saksi lebih bersifat subjektif karena didasarkan pada hubungan pribadi dan bukan pada fakta hukum kasus tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

Saksi Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia diperiksa bersama-sama oleh majelis hakim. Keduanya mengaku hanya mengetahui bahwa terdakwa sedang menjalani proses hukum dari internet dan media sosial, bukan dari details kasus yang sebenarnya.

Keterangan mereka, menurut jaksa, tidak berhubungan dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Bangun Paulus. Andri menegaskan, Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa.

Jadwal sidang berikutnya

Terdakwa BPT menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari penyidik dan saksi ahli.

Sebelum menutup persidangan, terdakwa menyampaikan terima kasih dan berharap perkara segera selesai. Majelis hakim menjadwalkan lanjutan sidang pada Senin, 2/11.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *