Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 27/10/2026 — Jaksa penuntut umum Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh BPT bersifat subjektif dan tidak memengaruhi dakwaan.
- Jaksa Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan bersifat subjektif
- Saksi Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia hanya mengetahui terdakwa dari media sosial
- Kesaksian kedua saksi tidak terkait dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman terhadap Bangun Paulus
- Terdakwa BPT didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP
- Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin pekan depan, 2/11
Keterangan saksi dinilai subjektif
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa Andri Saputra mengatakan bahwa kesaksian kedua saksi lebih bersifat subjektif karena didasarkan pada hubungan pribadi dan bukan pada fakta hukum kasus tersebut.
Saksi Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia diperiksa bersama-sama oleh majelis hakim. Keduanya mengaku hanya mengetahui bahwa terdakwa sedang menjalani proses hukum dari internet dan media sosial, bukan dari details kasus yang sebenarnya.
Keterangan mereka, menurut jaksa, tidak berhubungan dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Bangun Paulus. Andri menegaskan, Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa.
Jadwal sidang berikutnya
Terdakwa BPT menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari penyidik dan saksi ahli.
Sebelum menutup persidangan, terdakwa menyampaikan terima kasih dan berharap perkara segera selesai. Majelis hakim menjadwalkan lanjutan sidang pada Senin, 2/11.









