Sulseltimes.com, Jeneponto, Rabu, 19/08/2026 — Pelaku dugaan tindak pidana pengancaman yang sempat melarikan diri selama sebulan berhasil diamankan oleh Polsek Binamu.
- Pelaku pengancaman RBA diamankan
- Tersangka melarikan diri sebulan
- Polsek Binamu
- Jeneponto, Rabu 19/08/2026
- Dijerat Pasal 448 KUHP
Tersangka Risal Bin Aras (RBA) diciduk berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/02/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim. Aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Binamu Ipda Subhan.
“Sudah kami amankan,” kata Ipda Subhan saat dikonfirmasi, Rabu, 19/08/2026.
Kronologi Kasus dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari insiden pengancaman terhadap korban Suardi Bin Modding. Kejadian terjadi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka menghunuskan senjata tajam ke arah korban.
Korban melaporkan insiden tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK BINAMU/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL. Penyidik kemudian menetapkan RBA sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S. Tap. Tsk/02/VII/Res.1.24/2026/Reskrim.
Usai ditetapkan tersangka, RBA melarikan diri. Petugas akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Binamu.
“Selanjutnya tersangka dimasukkan di Rutan Polsek Binamu,” jelas Ipda Subhan.
Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, RBA dijerat Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana pengancaman. Proses hukum saat ini masih berlanjut.







