Sulseltimes.com, Surabaya, Selasa, 27/10/2026 — Perselisihan saat bertemu di sebuah hotel diduga menjadi motif pembunuhan perempuan berinisial DH (30) dan anaknya berinisial AG (4) di Kota Madiun, Jawa Timur.
- DBM (40) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan AG
- Korban diduga dicekik di hotel dan mobil pada hari yang sama
- Tersangka dan korban dinikah siri selama sekitar dua tahun
- Tersangka diduga butuh waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan korban dan menghilangkan jejak
- Perkara ditangani Polda Jawa Timur berdasarkan Pasal 459 KUHP
Tersangka berinisial DBM berusia 40 tahun telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, perselisihan terjadi saat tersangka dan korban bertemu di sebuah hotel.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Hubungan Siri dan Tempat Tinggal
Tersangka dan DH merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani pernikahan selama sekitar dua tahun.
Pernikahan tersebut dilaksanakan di Kalimantan, dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah itu selama kurang lebih dua bulan.
Selama empat bulan terakhir, keduanya juga sempat tinggal bersama di kawasan Ponorogo.
Polisi menelusuri informasi mengenai permintaan korban agar hubungan mereka diresmikan melalui pernikahan yang sah, meskipun hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Tindakan Setelah Kejadian dan Pasal Hukum
Tersangka diduga membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban dan menghilangkan jejak perbuatannya.
Polda Jatim menetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
Penyidik menggunakan pendekatan penyidikan berbasis metode ilmiah untuk mengungkap perkara tersebut.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pembunuhan berencana.
Ancaman pidana bagi pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas motif, kronologi, dan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun tersebut.















