Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026 — Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk perjalanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dipastikan turun 11 hingga 13 persen melalui stimulus pemerintah senilai Rp722 miliar.
- Tiket pesawat domestik turun 11–13 persen
- Stimulus PPN DTP senilai Rp722 miliar
- Kebijakan berlaku bagi kelas ekonomi
- Perjalanan 22 Desember 2026–10 Januari 2027
- Kemenhub menyiapkan pengawasan dan sanksi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan maskapai.
“Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 11 sampai 13 persen melalui stimulus ini,” kata Lukman di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah berlaku untuk pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Tiket yang memperoleh stimulus digunakan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kemenhub siapkan pengawasan tarif
Kemenhub menyiapkan mekanisme pengawasan agar seluruh maskapai menjalankan ketentuan penurunan harga selama periode libur akhir tahun.
Lukman menegaskan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menerapkan kebijakan sesuai aturan.
Jumlah penumpang udara selama periode tersebut diperkirakan mencapai 4,72 juta orang, naik dari 4,70 juta orang pada periode sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai tidak menetapkan tarif pada batas tertinggi ketika permintaan perjalanan meningkat.
Menurut Tito, peningkatan tingkat keterisian pesawat memberi ruang bagi maskapai untuk tetap memperoleh pendapatan tanpa membebankan tarif maksimal kepada penumpang.
Pemerintah berharap penurunan harga membantu masyarakat merencanakan perjalanan akhir tahun sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional.












