Bisnis

YLKI Kritik Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat hingga 50 Persen

Avatar of Sulsel Times
0
×

YLKI Kritik Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
YLKI Kritik Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat hingga 50 Persen
YLKI Kritik Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat hingga 50 Persen. Doc ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, Mei 17, 2026 — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keputusan pemerintah menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat hingga 50 persen.

YLKI menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.

Ketua Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan kritik tersebut secara tertulis pada Minggu, Mei 17, 2026. Ia menegaskan bahwa kenaikan fuel surcharge tidak tepat karena akan menimbulkan efek domino terhadap biaya logistik dan harga barang.

Ringkasnya…
  • YLKI kritik kenaikan fuel surcharge tiket pesawat
  • Kenaikan hingga 50 persen berdasarkan harga avtur Rp29.116 per liter
  • Ketua Harian YLKI Niti Emiliana
  • Kebijakan Kemenhub per 17 Mei 2026
  • YLKI desak transparansi formula dan peningkatan kualitas layanan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Narasi Utama: Kritik YLKI atas Kenaikan Fuel Surcharge

Keputusan kenaikan fuel surcharge disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang menetapkan besaran fuel surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge tertinggi dapat mencapai 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur. Harga avtur per liter saat ini rata-rata Rp29.116.

“YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat,” kata Niti Emiliana, Minggu, Mei 17, 2026.

Menurut Niti, alih-alih menaikkan fuel surcharge, pemerintah seharusnya fokus membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional. Ia menyoroti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha.

YLKI juga menilai kenaikan tarif tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan.

Konsumen masih sering menghadapi keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, proses refund rumit, perubahan jadwal sepihak, dan masalah bagasi.

Desakan YLKI untuk Pemerintah dan Maskapai

YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau. Mereka meminta mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan, serta membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan.

“Publik harus memiliki akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel,” tegas Niti.

Selain itu, YLKI meminta agar kenaikan tarif diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai, pengawasan yang ketat agar maskapai tidak semena-mena menaikkan harga, dan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini.

Niti menekankan agar maskapai meningkatkan ketepatan waktu dan penanganan keluhan konsumen. YLKI juga mendesak transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan untuk menghindari hidden cost yang merugikan konsumen.

“Masyarakat tidak boleh dijadikan penanggung utama persoalan struktural industri penerbangan nasional. Negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada publik,” pungkas Niti.

Hingga artikel ini diterbitkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa belum merespons permintaan tanggapan terkait kritik YLKI.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *