Bisnis

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Avatar of Sulsel Times
0
×

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Sebarkan artikel ini
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 03/07/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) sebagai tersangka dalam dugaan pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar.

Ringkasnya…
  • OJK tetapkan komisaris BPR sebagai tersangka
  • Kredit fiktif Rp14,8 miliar
  • 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur
  • Periode Juli 2020 hingga Juni 2024
  • Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis, 02 Juli 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 pada Rabu, 01 Juli 2026.

Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN.

Tersangka memberikan 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar.

Pelanggaran Lain yang Terungkap

Penyidik OJK menemukan dugaan pelanggaran lainnya berupa tidak dibukukannya penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.

Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Selain itu, OJK mendapati dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Upaya Perlawanan Tersangka

Selama proses penyidikan, OJK menyebut tersangka melakukan berbagai upaya perlawanan.

Tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, dan mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.

OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, tulis OJK dalam siaran pers, Jumat, 03 Juli 2026.

Ancaman Pidana dan Pencabutan Izin

Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menegaskan penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Izin usaha PT BPR DCN telah dicabut oleh OJK terhitung sejak Kamis, 02 Juli 2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *