Hukum & PeristiwaBerita

Kronologi Penyekapan YTR: 3 Tahun Disiksa hingga Buta Permanen dan Bibir Hilang

Avatar of Sulsel Times
4
×

Kronologi Penyekapan YTR: 3 Tahun Disiksa hingga Buta Permanen dan Bibir Hilang

Sebarkan artikel ini
Kronologi Penyekapan YTR: 3 Tahun Disiksa hingga Buta Permanen dan Bibir Hilang
Kronologi Penyekapan YTR: 3 Tahun Disiksa hingga Buta Permanen dan Bibir Hilang
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Bandung, Rabu, 24/06/2026 — Polisi mengungkap pengakuan tersangka penyekapan YTR, Taufik Hidayat, yang menganiaya korban hingga buta permanen dan bibir hilang selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.

Ringkasnya…
  • Pengakuan tersangka
  • Korban buta permanen dan bibir hilang
  • Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan
  • Tersangka ditangkap di Ciparay, Bandung
  • Diancam pasal 466 dan 446 KUHP
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pengakuan Tersangka dan Motif Penganiayaan

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan tersangka Taufik Hidayat mengakui semua perbuatannya setelah ditangkap di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Bandung.

Scroll Kebawah
Advertisement

Tersangka berdalih melakukan penyiksaan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” kata Rudi, Rabu, 24/06/2026.

Kapolda menambahkan tersangka mengonsumsi alkohol setiap hari. Bahkan saat ditangkap, ia baru saja minum minuman keras.

Kebiasaan itu diduga membuat pria berusia 30 tahun tersebut menjadi tempramen dan mudah berdebat dengan korban.

Sayembara Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut geram atas perbuatan Taufik Hidayat. Ia membuat sayembara dengan hadiah Rp250 juta untuk siapa pun yang bisa menemukan atau menyerahkan tersangka ke aparat.

“Siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, atau menginformasikan kepada aparat keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta sebagai bentuk partisipasi saya, agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap,” ujar Dedi, Rabu, 24/06/2026.

Dedi menilai perbuatan tersangka sangat biadab karena menyebabkan korban cacat permanen. Dua mata korban buta dan bibirnya hilang sebagian. Sekujur tubuh korban juga melepuh akibat penyiksaan.

Dampak dan Proses Hukum

Penyidikan terus berjalan. Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban YTR (29) disekap dan disiksa selama tiga tahun di kosan tersangka di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa terungkap setelah korban dalam kondisi kritis dibawa ke rumah sakit.

Keluarga kehilangan kontak dengan YTR selama tiga tahun. Mereka mendapat informasi via WhatsApp dari orang tak dikenal yang menyebut YTR berada di IGD RSHS Bandung.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *