Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 04/09/2026 — PT Bank Tabungan Negara (BTN) masih menunggu peraturan pelaksanaan dari BP Tapera sebelum menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun.
- BTN menunggu aturan BP Tapera untuk KPR tenor 40 tahun
- Tenor panjang ditargetkan meringankan angsuran FLPP
- Nixon Napitupulu: Peraturan pelaksanaan belum keluar
- Kebijakan untuk pembeli rumah pertama subsidi
- Daya beli masyarakat diharapkan naik
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan pihaknya belum bisa mengeksekusi program tenor panjang tersebut karena menunggu kerangka regulasi pelaksanaan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Belum, kita nunggu peraturan pelaksanaan dari Tapera ya. Karena kan jangka waktunya kan beda, itu kan memang biasanya ada Permen Perumahan tapi juga pelaksanaannya kan oleh BP Tapera,” kata Nixon L.P. Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Jumat, 04/09/2026.
Nixon menegaskan sebagai lembaga penyalur kredit perumahan, BTN wajib mematuhi peraturan pelaksanaan suatu program atau kebijakan sebelum menerapkannya.
Dampak Tenor Panjang ke Angsuran
Dirut BTN optimis adanya tenor lebih panjang dapat meringankan beban angsuran nasabah.
“Lebih turun lah ya angsurannya. Gampang tuh dalam artian angsurannya turun, akibatnya daya beli masyarakat naik. Ini kan salah satu cara mendorong daya beli sebenarnya dan menjadi lebih ringan buat masyarakat untuk mengangsurnya,” jelasnya.
Sasaran Program FLPP
Nixon menekankan fasilitas KPR tenor 40 tahun diperuntukkan bagi pembeli rumah pertama melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi.
“Jadi kalau lu sudah punya rumah atas nama kamu sendiri, ya sudah pasti nggak boleh. Gitu ya. Jadi ini kan diperuntukkan bagi orang Indonesia yang belum memiliki rumah,” tegasnya.
Hingga kini BTN masih menunggu keluarnya peraturan teknis dari BP Tapera untuk mulai menerapkan skema tenor 40 tahun tersebut.















