Hukum & Peristiwa

KPK Soroti Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dana Bencana BNPB

Avatar of Sulsel Times
2
×

KPK Soroti Pengadaan HT Karhutla dalam Kasus Dana Bencana BNPB

Sebarkan artikel ini
Kantor BNPB terkait pengusutan dana siap pakai kebencanaan
Dokumentasi kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 — Pengadaan HT karhutla menjadi salah satu paket yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 16 Oktober 2026.

Ringkasnya…
  • KPK menyebut paket alat komunikasi untuk karhutla
  • Perkara menyangkut dana siap pakai BNPB
  • Jenis pengadaan lain belum seluruhnya diperinci
  • Lima tersangka telah ditahan
  • Rustian dipulangkan dengan status saksi pada 14 Oktober
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pengadaan alat komunikasi masuk dalam kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2026.

HT merupakan sebutan untuk perangkat komunikasi radio genggam.

Paket pengadaan lain masih ditelusuri

Taufik menyampaikan terdapat sejumlah paket pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung yang berkaitan dengan perkara.

Namun, KPK belum merinci seluruh jenis barang dari vendor yang diduga terkait penyidikan dana siap pakai tersebut.

Penyebutan pengadaan HT menjadi penjelasan lebih khusus mengenai objek pengadaan yang sedang ditelusuri penyidik.

Keterangan itu tidak berarti seluruh pengadaan untuk karhutla telah dinyatakan bermasalah.

Perkembangan setelah OTT 13 Oktober

Perkara ini berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian penindakan tersebut.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya ditahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan setelah forum gelar perkara.

“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada awak media, Rabu, 14 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk pihak yang diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan dengan status saksi pada hari tersebut.

Dalam penindakan awal, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dan aset emas yang menjadi bagian penelusuran perkara.

Jumlah orang yang diperiksa pada awal operasi berbeda dengan jumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan pengadaan HT masih merupakan keterangan penyidikan, sedangkan rincian keterkaitan paket dan peran masing-masing pihak mengikuti pembuktian perkara.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *