Hukum & Peristiwa

KPK Duga Dana Pengadaan BNPB Mengalir ke Pembelian Saham Rp30,98 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPK Duga Dana Pengadaan BNPB Mengalir ke Pembelian Saham Rp30,98 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dokumen pengadaan, kaca pembesar, kalkulator, dan grafik saham generik
Gambar: AI/Sulsel Times
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 17/10/2026 — KPK menduga dana pengadaan kebencanaan BNPB mengalir ke perusahaan terafiliasi dan digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar.

Ringkasnya…
  • KPK menduga dana pengadaan BNPB mengalir ke perusahaan terafiliasi
  • Nilai pengadaan pada 2024–2026 mencapai sekitar Rp148 miliar
  • PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta saham MDLA
  • Nilai kepemilikan saham pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara masih disidik
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Dugaan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Menurut KPK, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui penunjukan langsung pada 2024–2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar.

Sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, mantan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kepemilikan Saham MDLA

Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham MDLA oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta saham atau sekitar 1,07 persen kepemilikan MDLA.

Berdasarkan harga Rp206 per saham pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, perkara ini bukan berarti BNPB sebagai lembaga melakukan investasi saham, melainkan dugaan penyalahgunaan aliran dana pengadaan oleh pihak-pihak yang sedang disidik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *