Hukum & Peristiwa

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana BNPB senilai Rp148 miliar. (Dok. Istimewa)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar.

Ringkasnya…
  • KPK menyidik dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana BNPB senilai Rp148 miliar
  • Penyidikan berawal dari OTT 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang; lima orang ditetapkan sebagai tersangka
  • Penyitaan 16 Oktober 2026: barang bukti senilai total Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai Rp3,35 miliar dan aset kripto Rp1,10 miliar
  • Penggeledahan delapan lokasi pada 15–19 Oktober 2026 menyita dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan, dan tiga unit mobil
  • KPK menyampaikan surat resmi kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026; eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto belum ditetapkan sebagai tersangka
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang.

Scroll Kebawah
Advertisement

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Bima Setiawan merupakan adik Letjen TNI Suharyanto. Gabriel Purwaka Sigit adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sedangkan Richard Erlangga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Adapun Gery Prasetiawan adalah Direktur PT Trans Lintas Selaras, sedangkan Syifa Nrika Ghifarin merupakan pihak swasta.

Barang Bukti Rp5,47 Miliar Disita

Dalam penyitaan pada 16 Oktober 2026, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar.

Pada 15–19 Oktober 2026, KPK menggeledah delapan lokasi, meliputi kantor BNPB, rumah, dan perkantoran di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan, dan tiga unit mobil.

KPK Surati Panglima TNI

KPK menyampaikan informasi mengenai peran eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam ekspose pada 13–14 Oktober 2026.

KPK juga menyampaikan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026.

Hingga kini, Suharyanto belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bencana BNPB tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *