Hukum & Peristiwa

Perkara HGB Summarecon, Dari OTT hingga Penyerahan Rp800 Juta Hercules

Avatar of Sulsel Times
0
×

Perkara HGB Summarecon, Dari OTT hingga Penyerahan Rp800 Juta Hercules

Sebarkan artikel ini
Foto arsip Hercules untuk berita penyitaan Rp800 juta oleh KPK terkait HGB Summarecon
Foto arsip Hercules, Ketua Umum GRIB Jaya. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 — Perkara hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor kembali berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyusul operasi tangkap tangan dan penetapan delapan tersangka.

Ringkasnya…
  • Perkara terkait pengurusan lahan di Bogor
  • OTT berlangsung 14 September 2026
  • KPK menetapkan delapan tersangka
  • Dugaan suap pengurusan senilai Rp1,5 miliar
  • Rp800 juta diserahkan kuasa hukum Hercules
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Rangkaian penyidikan berawal dari dugaan penyuapan dalam pembukaan blokir dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.

Scroll Kebawah
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proses tersebut melibatkan oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan permintaan uang dan OTT September

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta uang melalui Erwin untuk pengurusan pertanahan Summarecon.

Permintaan awal disebut mengarah pada Rp2 miliar, sedangkan pihak perusahaan diduga menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menduga terjadi penyerahan uang melalui sejumlah perantara, yang kemudian sebagian dananya diteruskan kepada Sontang.

KPK selanjutnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan mengamankan 19 orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dari rangkaian penindakan, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing.

Angka tersebut merupakan uang yang diamankan dalam rangkaian perkara dan tidak dapat langsung disamakan dengan nilai dugaan suap Rp1,5 miliar untuk pengurusan HGB.

Delapan tersangka dan perkembangan uang Hercules

Delapan tersangka yang diumumkan KPK meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pada 15 Oktober 2026, kuasa hukum Hercules berinisial NMB menyerahkan Rp800 juta kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari Summarecon untuk pengelolaan lahan serta pengurusan HGB di Bogor.

KPK menilai penyerahan itu sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung penyidikan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada awak media, Kamis, 15 Oktober 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan serta rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Ketiga nominal tersebut merujuk pada konteks berbeda, yakni dugaan suap pengurusan HGB, uang yang diamankan dalam rangkaian penindakan, dan uang yang belakangan diserahkan melalui pengacara Hercules.

Hingga keterangan KPK pada 15 Oktober 2026, Hercules tidak masuk dalam daftar delapan tersangka yang telah diumumkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *