Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 21/09/2026 — Polda Sulsel mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar yang melibatkan bos kapal sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa 120.000 liter biosolar dan peralatan pengangkutan yang telah diamankan.
- Polda Sulsel menyita 120.000 liter biosolar beserta 2 unit kapal SPOB, 7 unit truk, dan 2 mesin alkon
- Tujuh tersangka dengan inisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG ditetapkan, empat di antaranya berstatus DPO saat itu
- Berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan, menunggu petunjuk jaksa terkait peranan bos kapal
- Dokumen invoice yang disita menunjukkan volume 30 KL namun riilnya 700 KL, mencurigakan penyimpangan distribusi
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp69,9 milyar, setara dengan kebutuhan BBM untuk sekitar 205.611 kendaraan
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Muhammad Alfan Armin, berkas perkara penyelundupan BBM subsidi telah dikirimkan ke kejaksaan dan masih dalam proses penyelidikan.
Alfan menjelaskan bahwa dalam kelompok tersangka terdapat bos atau pemilik kapal tangki yang diduga mengangkut ratusan kiloliter BBM subsidi ke Kalimantan secara ilegal.
“Iya (ada bos kapal), nanti kita inikan (rampungkan datanya) sekalian. Masih berproses itu, masih tunggu petunjuk jaksa bagaimana kalau yang kapal,” kata Alfan melalui sambungan telepon, Senin, 21/09/2026.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa ada sejumlah petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diambil dari SPBU Sulawesi Selatan lalu dikirim ke Kalimantan Tengah.
Menurut Djuhandhani, peran tersangka meliputi pemalsukan surat, eksekusi lapangan, perantara, pelangsir, dan pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal.
Dia menambahkan bahwa dokumen yang disita berupa invoice atau faktur pembayaran BBM yang telah dimanipulasi, tertera 30 KL tetapi setelah sampai di Kalimantan Tengah menjadi 700 KL, memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan distribusi.
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa kapal tanker yang seharusnya berangkat dari Surabaya menuju Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, malah masuk ke perairan Sulawesi untuk mengambil BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam hal barang bukti, Polda Sulsel menyita total 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, 6 unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kg selain BBM subsidi berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.
Polda Sulsel memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp69.907.907.343, setara dengan kebutuhan BBM untuk sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.
Kapolda menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti keterlibatan oknum pemerintah atau aparat penegak hukum dalam kasus penyelundupan BBM ilegal, dan Polda Sulsel akan menindak tegas anggotanya jika ditemukan terlibat.















