Sulseltimes.com, Bekasi — Perkara perselisihan yang berujung dugaan pemukulan dan penyerangan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
- Perkara bermula dari perselisihan terkait suara kendaraan
- Polisi menangani tiga laporan yang berkaitan
- Para pihak sepakat berdamai dan saling mencabut laporan
- Penyidikan dihentikan setelah persyaratan keadilan restoratif dipenuhi
- Dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan dibebaskan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan penyelesaian dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Para pihak bertemu, saling meminta maaf, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bermula dari Perselisihan
Peristiwa bermula dari teguran mengenai suara kendaraan di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi dugaan pemukulan dan perusakan rumah.
Polisi menerima tiga laporan yang saling berkaitan dari para pihak.
Penyidikan Dihentikan
Setelah kesepakatan damai tercapai dan laporan dicabut, polisi menghentikan proses penyidikan sesuai mekanisme keadilan restoratif.
Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan kemudian dibebaskan.
Keadilan restoratif tidak berarti setiap perkara dapat otomatis dihentikan. Penyelesaian harus memenuhi persyaratan hukum, dilakukan secara sukarela, dan mempertimbangkan kepentingan korban serta masyarakat.













