Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 30/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026 dengan yang terbaru berada di Kota Bekasi.
- OJK cabut izin 11 BPR hingga Agustus 2026
- Penutupan terbaru BPR Citra Bersada Abad di Bekasi
- LPS kelola penyelesaian hak nasabah
- Direksi dan pemegang saham dilarang urus aset tanpa izin LPS
- Daftar nama dan lokasi 11 BPR tertutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha sebelas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga bulan Agustus 2026. Penutupan terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abad yang bermarkas di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan resmi, setelah dicabut izin usahanya seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup. Proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 11 BPR yang Izinnya Dicabut
Berikut nama serta lokasi 11 BPR yang telah ditutup OJK hingga Agustus 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Penutupan bertahap ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah melalui mekanisme likuidasi LPS.












