Bisnis

Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK: Bayar Tunggakan, Minta SKL, Tunggu Update 30 Hari

Avatar of Sulsel Times
1
×

Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK: Bayar Tunggakan, Minta SKL, Tunggu Update 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK: Bayar Tunggakan, Minta SKL, Tunggu Update 30 Hari
Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK: Bayar Tunggakan, Minta SKL, Tunggu Update 30 Hari
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 27/09/2026 — Riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menghambat akses pinjaman, namun dapat diperbaiki dengan melunasi tunggakan, mengambil Surat Keterangan Lunas, dan menunggu pembaruan data hingga 30 hari kerja.

Ringkasnya…
  • SLIK OJK menggantikan BI Checking dan mencatat riwayat kredit termasuk pinjol legal
  • Skor kredit terbagi 1 hingga 5, bank umumnya hanya terima skor 1 dan 2
  • Cek skor mandiri lewat iDebKu di idebku.ojk.go.id
  • Cara bersihkan nama: lunasi tunggakan, minta SKL, tunggu update maksimal 30 hari kerja
  • Jika kesalahan data, ajukan sanggahan ke lembaga keuangan terkait
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Data SLIK menjadi pertimbangan utama bank dan lembaga keuangan menilai kelayakan debitur. Semakin buruk skor, semakin kecil peluang pinjaman disetujui.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan data SLIK dapat diperbarui setelah debitur melunasi kewajiban atau menempuh langkah sesuai ketentuan, Minggu, 27/09/2026.

OJK mengimbau masyarakat rutin cek status SLIK mandiri sebelum mengajukan pinjaman baru. Data pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending legal kini tercatat di SLIK, sehingga riwayat bayar pinjol ikut memengaruhi penilaian.

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit buruk, terpicu tunggakan pinjol. OJK juga menyoroti pencari kerja gagal diterima karena catatan kredit bermasalah.

Kategori Skor Kredit di SLIK OJK

Berdasarkan informasi Pegadaian, skor SLIK terbagi lima kategori.

Skor 1 (Kredit Lancar): Riwayat pembayaran sangat baik, tidak pernah menunggak.

Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus): Keterlambatan 1 hingga 90 hari.

Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan 91 hingga 120 hari.

Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan 121 hingga 180 hari.

Skor 5 (Kredit Macet): Keterlambatan melebihi 180 hari.

Bank umumnya hanya meloloskan calon debitur Skor 1 dan 2. Nasabah Skor 3, 4, dan 5 wajib memperbaiki catatan terlebih dahulu.

Langkah Memperbaiki Catatan Kredit Buruk

Masyarakat dapat cek riwayat kredit online via iDebKu resmi di idebku.ojk.go.id.

Jika catatan buruk akibat tunggakan, langkah utama melunasi seluruh kewajiban finansial sampai tuntas.

Setelah lunas, minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemberi pinjaman (bank, lembaga pembiayaan, atau pinjol legal) sebagai bukti sah.

Pantau pembaruan data. Proses update status di sistem SLIK OJK memakan waktu paling lama 30 hari kerja setelah kewajiban dinyatakan lunas. SKL dapat jadi pegangan saat mengajukan pinjaman baru.

Jika skor buruk akibat kesalahan sistem atau data bank, segera ajukan sanggahan atau laporan ke lembaga keuangan terkait agar data direvisi.

OJK menegaskan pembaruan data SLIK berlangsung sesuai mekanisme resmi setelah kewajiban terpenuhi atau sanggahan dibuktikan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *