Bisnis

OJK Denda Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Denda Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Palu sidang, grafik saham generik, map kepatuhan, dan kalkulator
Gambar: AI/Sulsel Times
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 17/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pemeriksaan perdagangan saham DSSA serta penawaran umum BREN dan CUAN.

Ringkasnya…
  • Denda administratif total mencapai Rp2,1 triliun
  • Pihak terkait DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun
  • Pihak terkait BREN dikenai denda Rp500 miliar
  • Pihak terkait CUAN dikenai denda Rp100 miliar
  • Sanksi ditujukan kepada pihak terkait, bukan otomatis kepada tiga emiten
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Rinciannya, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Scroll Kebawah
Advertisement

Denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sedangkan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menyatakan pemeriksaan DSSA mencakup perdagangan saham pada periode 2024–2026, permintaan data dan dokumen, penelusuran aliran dana, serta pemanggilan pihak yang diduga terlibat.

Temuan OJK

Menurut OJK, pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pasar modal dalam perdagangan DSSA dan pelanggaran pada proses penawaran umum BREN serta CUAN.

Dalam perkara BREN dan CUAN, OJK menyatakan terdapat pemesanan dan penjatahan saham kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengendali dengan identitas yang dikaburkan.

Rumusan tersebut merupakan temuan regulator dalam proses penegakan hukum pasar modal.

Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa DSSA, BREN, atau CUAN sebagai badan hukum otomatis menjadi pihak yang didenda, karena pengumuman OJK merujuk pada pihak-pihak yang terkait dengan masing-masing emiten.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *