Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 17/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pemeriksaan perdagangan saham DSSA serta penawaran umum BREN dan CUAN.
- Denda administratif total mencapai Rp2,1 triliun
- Pihak terkait DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun
- Pihak terkait BREN dikenai denda Rp500 miliar
- Pihak terkait CUAN dikenai denda Rp100 miliar
- Sanksi ditujukan kepada pihak terkait, bukan otomatis kepada tiga emiten
Rinciannya, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sedangkan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menyatakan pemeriksaan DSSA mencakup perdagangan saham pada periode 2024–2026, permintaan data dan dokumen, penelusuran aliran dana, serta pemanggilan pihak yang diduga terlibat.
Temuan OJK
Menurut OJK, pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pasar modal dalam perdagangan DSSA dan pelanggaran pada proses penawaran umum BREN serta CUAN.
Dalam perkara BREN dan CUAN, OJK menyatakan terdapat pemesanan dan penjatahan saham kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengendali dengan identitas yang dikaburkan.
Rumusan tersebut merupakan temuan regulator dalam proses penegakan hukum pasar modal.
Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa DSSA, BREN, atau CUAN sebagai badan hukum otomatis menjadi pihak yang didenda, karena pengumuman OJK merujuk pada pihak-pihak yang terkait dengan masing-masing emiten.













