Bisnis

OJK perkuat perlindungan lender dengan aturan baru untuk pindar

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK perkuat perlindungan lender dengan aturan baru untuk pindar

Sebarkan artikel ini
OJK perkuat perlindungan lender dengan aturan baru untuk pindar
OJK perkuat perlindungan lender dengan aturan baru untuk pindar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

OJK perkuat perlindungan lender dengan aturan baru untuk pindar

Jakarta, Selasa, 13/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan perubahan aturan utama industri pinjaman daring (pindar) untuk melindungi pemberi dana (lender) di tengah meningkatnya kasus kegagalan platform.

Ringkasnya…
  • OJK finalises amendments to POJK Number 40 of 2024 on peer‑to‑peer lending (pindar) to protect lenders
  • Platforms must set up pooling funds equal to at least 5% of net platform fees from each funding disbursement
  • Platforms must also establish a liquidation reserve of at least 20% of minimum equity, starting at Rp500 million and reaching Rp2.5 billion within three years
  • The non‑performing fund threshold will be raised from more than 90 days to more than 180 calendar days
  • The industry recorded a 4.73% TWP90 in August 2026, with 16 platforms exceeding the 5% threshold
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Peraturan tersebut tertuang dalam draf perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang ditargetkan terbit tahun ini.

Scroll Kebawah
Advertisement

Draf aturan mewajibkan penyelenggara pindar membentuk dan memelihara dana bersama (pooling funds) untuk pengembalian dana lender, dengan besaran paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Selasa, 13/10/2026.

Pooling funds tersebut wajib ditempatkan di deposito bank dan/atau surat berharga negara (SBN). Bunga atau kupon dari penempatan itu boleh digunakan untuk operasional penyelenggara.

Saat ini, OJK juga mengatur dana persiapan likuidasi. Pasal 129A mewajibkan penyelenggara membentuk dana ini paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum, dengan tahap awal minimal Rp500 juta dan target minimal Rp2,5 miliar dalam waktu paling lama tiga tahun.

Dana tersebut juga wajib ditempatkan di deposito dan SBN, serta mulai dibentuk pada tahun buku 2027.

Perubahan lain yang signifikan adalah batas kategori pendanaan macet. Dalam draf tersebut, batasnya diubah dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Agusman menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas di perbankan, yang merupakan mayoritas lender institusi di industri pindar.

Draf aturan tersebut juga mengelompokkan penyelenggara pindar ke dalam empat tier berdasarkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen.

Penyelenggara dengan tier yang lebih baik akan mendapat insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender.

Di sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI untuk bertugas ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.

“Dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan, proses recovery dapat terus dilakukan selama masa transisi. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya recovery bagi para Lender,” kata Agusman.

Sebagai gambaran, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73%. Ada 16 penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui batas 5%.

Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kualitas pendanaan dan pengawasan terintegrasi di sektor pindar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *