Bisnis

Bagaimana OJK Menelusuri Pelanggaran terkait DSSA, BREN, dan CUAN?

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bagaimana OJK Menelusuri Pelanggaran terkait DSSA, BREN, dan CUAN?

Sebarkan artikel ini
Palu sidang, grafik saham generik, map kepatuhan, dan kalkulator
Gambar: AI/Sulsel Times
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 17/10/2026 — OJK menggunakan penelusuran aliran dana, data anggota bursa, dan pemeriksaan pihak terkait untuk mengungkap pelanggaran dalam perkara DSSA, BREN, dan CUAN.

Ringkasnya…
  • OJK memeriksa perdagangan DSSA pada periode 2024–2026
  • Pemeriksaan mencakup data anggota bursa dan aliran dana
  • OJK memeriksa proses pemesanan dan penjatahan saham BREN serta CUAN
  • Denda administratif total kepada pihak terkait mencapai Rp2,1 triliun
  • Sanksi tidak otomatis ditujukan kepada tiga emiten sebagai badan hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemeriksaan Perdagangan DSSA

Dalam pemeriksaan perdagangan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK meminta data dan dokumen anggota bursa serta menelusuri aliran dana transaksi pada periode 2024–2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Regulator juga memanggil direksi perusahaan efek, perorangan, dan badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Menurut OJK, rangkaian pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pasar modal dan keterlibatan pihak-pihak melalui sejumlah anggota bursa.

Pemesanan Saham BREN dan CUAN

Pada penawaran umum PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), pemeriksaan diarahkan pada pemesanan, penjatahan pasti, keterkaitan pihak penerima saham, dan aliran dananya.

OJK menyatakan terdapat tindakan yang mengaburkan identitas pihak terkait pengendali sehingga kepemilikan menjadi terkonsentrasi dan saham beredar di publik terbatas.

Atas temuan itu, OJK mengenakan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak terkait DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait CUAN.

Penyebutan “pihak terkait” penting karena pengumuman regulator tidak berarti ketiga emiten sebagai badan hukum otomatis menjadi penerima denda.

Artikel ini melengkapi pemberitaan nilai sanksi dengan fokus pada metode pemeriksaan dan jenis temuan regulator.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *