Sulseltimes.com, Lampung, Selasa, Mei 26, 2026 — Kakek Mujiran (74) yang dipenjara karena mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII kini bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
- Kakek Mujiran divonis penjara
- Ambil sisa getah karet di kebun PTPN
- PTPN I Regional VII
- Lampung Selatan
- Bebas lewat restorative justice
Kronologi Kasus Kakek Mujiran
Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN.
Dalam dakwaan jaksa, ia disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual.
Getah itu rencananya akan diambil oleh rekannya, Nur Wahid, menggunakan sepeda motor.
Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.
Langkah Restorative Justice oleh PTPN
Manajemen PTPN I menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria,” ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, Selasa, Mei 26, 2026.
PTPN I mengatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar.
Proses restorative justice berjalan bersamaan dengan pemberitaan yang lebih dulu tersebar.
Arahan Kepala BP BUMN dan Danantara
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.















