Bisnis

OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada

Sebarkan artikel ini
OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada
OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 07/07/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup 278 perusahaan gadai ilegal sejak tahun 2019 hingga Juni 2026.

Ringkasnya…
  • 278 gadai ilegal ditutup
  • Sejak 2019 hingga Juni 2026
  • OJK dan Satgas Pasti
  • Jakarta
  • Masyarakat diimbau waspada terhadap bunga tinggi dan risiko kerugian
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penutupan 278 Gadai Ilegal oleh OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan jumlah perusahaan ilegal terus bertambah.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 07/07/2026.

Dalam penindakan tersebut OJK berkoordinasi dengan kepolisian dan seluruh kantor cabang di daerah.

Meskipun demikian bisnis ini sulit diberantas karena sering berkamuflase.

“Ini kami tentunya di OJK bekerja sama dengan semua pengawas dan juga para penegak hukum. Kalau bicara ilegal ini memang kita sulit sekali mengidentifikasi karena di daerah-daerah ini kadang-kadang mereka ada tapi kemudian dengan cepat mereka misalnya berkamuflase,” ungkap Dicky.

Penyebab Maraknya Gadai Ilegal

Menurut Dicky usaha ilegal menjamur karena karakteristik layanan gadai yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.

Untuk mendapatkan akses pembiayaan masyarakat hanya perlu menyerahkan barang sebagai agunan untuk kemudian dinilai sebelum memperoleh pinjaman.

“Sebenarnya penggadaian ini adalah bentuk layanan keuangan yang relatif mudah, simple gitu. Kita tentunya mempunyai semacam agunan atau barang dinilai dan kemudian kita bisa menerima dana dari hasil penilaian atau uprisal dari barang tersebut. Karena saking simple, ya makanya kemudian ini banyak bermunculan yang ilegal,” sebutnya.

Dampak dan Imbauan bagi Masyarakat

Dicky mengingatkan penggunaan jasa gadai ilegal memiliki dampak negatif karena mematok bunga yang cukup tinggi dengan risiko yang juga tinggi.

“Kita dari sisi pelindungan konsumen sangat concern untuk terus-menerus mengupayakan pemberhentian atau katakan membasmi yang ilegal, baik gadai ataupun hal-hal yang ada di masyarakat yang semuanya memberikan layanan keuangan ilegal, kita berupaya keras untuk bisa menghentikan,” tutupnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan gadai sebelum bertransaksi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *