Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 07/07/2026 — OJK menanggapi perubahan posisi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan pemerintah di bank-bank Himbara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan perlunya perencanaan yang memadai dari semua pihak.
- OJK tanggapi penempatan dana SAL di Himbara
- Dana SAL ditempatkan hingga akhir 2026
- Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
- Konferensi pers, Selasa, 07/07/2026
- Perlu perencanaan likuiditas dan stress test bank
Tanggapan OJK terhadap Penempatan Dana SAL
Dian Ediana Rae menyatakan pengelolaan likuiditas yang sehat memerlukan predictability dan perencanaan yang memadai. Perubahan posisi dana, baik penempatan maupun penarikan, harus dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang cukup.
Hal ini agar bank memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi pendanaan. “Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut itu dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan kita,” kata Dian dalam konferensi pers rapat Dewan Komisioner bulanan, Selasa, 07/07/2026.
Rencananya, dana SAL akan ditempatkan di Himbara sampai akhir 2026. Oleh karena itu, Dian menilai pengelolaan likuiditas harus berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Pentingnya Stress Test dan Rencana Kontingensi
Perbankan yang menerima dana SAL perlu melakukan stress test secara berkala. Mereka juga harus menyusun rencana kontingensi yang efektif.
Karakteristik sumber pendanaan harus tetap diperhatikan dalam pengelolaan likuiditas. Hal ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Implikasi bagi Stabilitas Sistem Keuangan
Dengan perencanaan yang matang, dinamika arus dana SAL dapat dikelola optimal. OJK mengimbau seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi secara baik.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan tanpa mengganggu operasional perbankan.







