Bisnis

HKI Minta Percepat Izin KEK Setelah Indeks Manufaktur Turun

Avatar of Sulsel Times
0
×

HKI Minta Percepat Izin KEK Setelah Indeks Manufaktur Turun

Sebarkan artikel ini
HKI Minta Percepat Izin KEK Setelah Indeks Manufaktur Turun
HKI Minta Percepat Izin KEK Setelah Indeks Manufaktur Turun
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 05/07/2026 — Himpunan Kawasan Industri (HKI) mendesak percepatan izin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) setelah indeks manufaktur Indonesia terkontraksi ke level 46,9 pada Juni 2026.

Ringkasnya…
  • HKI desak percepat izin KEK
  • PMI manufaktur 46,9 Juni 2026
  • Ketua HKI Akhmad Maruf Maulana
  • Tiga usulan KEK
  • Menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Desakan Percepatan Izin KEK

Ketua Umum HKI Akhmad Maruf Maulana mengatakan aktivitas manufaktur yang melambat justru membutuhkan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Scroll Kebawah
Advertisement

Percepatan perizinan KEK dinilai sebagai instrumen paling efektif untuk merealisasikan investasi dan menciptakan aktivitas ekonomi.

“Saat aktivitas manufaktur sedang melambat, justru kita perlu mempercepat lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Akhmad Maruf Maulana, Ketua Umum HKI, Minggu, 05/07/2026.

Tiga Usulan Kawasan Ekonomi Khusus

Akhmad menyatakan saat ini terdapat sejumlah usulan pengembangan dan perluasan KEK yang sedang berproses di pemerintah.

Di antaranya adalah KEK Wiraraja Madura yang dikembangkan PT Wiraraja Madura Internasional.

Kemudian KEK Digital Bekasi oleh PT Daybreak Digital dan KEK Industri Halal Sidoarjo oleh PT Makmur Berkah Amanda Tbk.

HKI berharap pemerintah dapat mempercepat proses perizinan agar investasi segera terealisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi manufaktur.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha dan menyerap tenaga kerja.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *