Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 04/07/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki modal inti minimal Rp6 miliar. Bank yang tidak mematuhi aturan ini terancam sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.
- Modal inti BPR minimal Rp6 miliar
- POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku
- Sanksi teguran hingga larangan ekspansi
- BPR yang modalnya turun wajib penuhi dalam 6 bulan
- Regulasi perkuat daya saing BPR
Peraturan Baru Modal BPR
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya. Ketentuan ini mengharuskan BPR memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing industri BPR. “Dengan permodalan yang kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan menjalankan fungsi intermediasi dengan baik,” kata Dian, Sabtu, 04/07/2026.
BPR dapat memenuhi ketentuan ini melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap. OJK juga memberikan relaksasi waktu untuk penyelesaian administrasi.
Sanksi dan Ketentuan Kepatuhan
POJK ini mengatur sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi modal inti. Berdasarkan Pasal 24, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti Rp6 miliar sebelum aturan berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif.
Pasal 25 mengatur BPR yang modalnya turun di bawah Rp6 miliar wajib mengembalikan ke level minimum dalam waktu paling lama enam bulan. Perhitungan dimulai sejak laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK.
Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya teguran tertulis. OJK dapat menghentikan sementara sebagian kegiatan operasional, melarang ekspansi usaha, menghimpun dana baru, menyalurkan kredit baru, hingga membatasi dividen dan tunjangan bagi direksi.
Dengan aturan ini, OJK berharap seluruh BPR segera memperkuat permodalan. Hal ini penting untuk menjaga ketahanan usaha dan fungsi intermediasi di sektor perbankan nasional.







