Hukum & Peristiwa

DPR Dalami Pengawasan agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Avatar of Sulsel Times
0
×

DPR Dalami Pengawasan agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat DPR membahas rancangan undang-undang di Kompleks Parlemen Jakarta
DPR Dalami Pengawasan agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026 — Komisi III DPR RI mendalami pengawasan dan batas kewenangan aparat agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Ringkasnya…
  • Komisi III menyerap puluhan masukan publik
  • Pengawasan dan batas kewenangan aparat didalami
  • Sekitar 58 hingga 60 RDPU telah digelar
  • Panja dipimpin Habiburokhman
  • Pembahasan ditargetkan selesai 15 Desember 2026
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan masukan dari pakar, advokat, akademisi, mahasiswa, dan unsur masyarakat dihimpun untuk memperkuat perlindungan hukum.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pembahasan diarahkan agar mekanisme perampasan aset efektif memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan hak pihak yang tidak bersalah.

“RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan,” kata Sahroni saat membuka rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pengawasan dan batas kewenangan didalami

Komisi III membahas pengawasan, batas kewenangan aparat penegak hukum, penelusuran aset, serta mekanisme pengelolaan barang yang dirampas negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencatat sekitar 58 hingga 60 rapat dengar pendapat umum telah digelar untuk menerima masukan masyarakat.

Jumlah pertemuan itu masih akan bertambah sekitar 23 agenda sehingga kurang lebih 80 unsur masyarakat diproyeksikan terlibat dalam pendalaman rancangan tersebut.

DPR juga mendalami apakah tahapan penelusuran dan pemblokiran aset perlu diatur secara terperinci atau dapat mengacu pada mekanisme yang telah digunakan dalam penanganan pencucian uang.

Panja ditargetkan menuntaskan pembahasan Desember

Komisi III telah menetapkan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Perampasan Aset dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

Agenda rapat dengar pendapat dimajukan ke masa reses untuk mempercepat penyusunan aturan tanpa menutup ruang partisipasi publik.

RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

DPR menargetkan rangkaian pembahasan dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow