Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026 — BPJS Kesehatan menyebut klaim pelayanan kesehatan yang tertunda secara nasional sebesar 4 persen dan terutama dipicu ketidaksesuaian berkas pengajuan.
- Klaim tertunda nasional tercatat 4 persen
- Penyebab utama berupa ketidaksesuaian berkas
- Rumah sakit di atas 20 persen diminta konsolidasi
- BPJS Kesehatan menegaskan dana pembayaran tersedia
- Pengawasan administrasi dan layanan diperkuat
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan klaim tertunda tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan lembaganya membayar fasilitas kesehatan.
Menurut Prihati, perbaikan perlu dilakukan pada kesesuaian dokumen antara rumah sakit dan kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Kita punya duit untuk membayar,” kata Prihati dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rumah sakit diminta memperbaiki administrasi
Rumah sakit dengan persentase klaim tertunda di atas 20 persen diminta segera berkonsolidasi dengan BPJS Kesehatan.
Langkah itu diperlukan untuk memeriksa dokumen, memperbaiki proses pengajuan, dan mencegah masalah yang sama berulang pada bulan berikutnya.
Prihati menyebut persentase klaim tertunda di RSUD Dr Soetomo dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo berada di kisaran 2 persen.
BPJS Kesehatan meminta direktur rumah sakit memperkuat pengawasan terhadap layanan dan administrasi klaim agar sesuai dengan ketentuan.
Pelayanan diarahkan berbasis hasil
BPJS Kesehatan juga mengingatkan fasilitas kesehatan untuk menjaga integritas pelayanan dan memastikan diagnosis serta tindakan medis mengikuti pedoman klinis.
Pengelolaan layanan secara bertahap diarahkan pada pendekatan berbasis nilai yang mengukur hasil kesehatan sekaligus efisiensi biaya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan membuat penggunaan anggaran lebih efektif.
BPJS Kesehatan menyatakan dukungan pemerintah tetap diperlukan, termasuk dalam penyediaan obat dan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan.












