Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 13/07/2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.
- Putri Dakka diusulkan sebagai PAW
- Perolehan suara lebih dari 53.700
- KPU RI
- Dapil Sulsel III, pengajuan Juni 2026
- Putri Dakka akan dilantik sebagai anggota DPR RI
Proses Verifikasi dan Dasar Hukum
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.
“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham Holik, Komisioner KPU RI, Senin, 13/07/2026.
Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.
Perolehan Suara dan Latar Belakang
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.
Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.
Idham menjelaskan Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan.
“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” jelasnya.
Kepastian dan Jadwal Pelantikan
Idham mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.
“Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI.
“Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” tegasnya.
Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim maupun Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Jika tidak ada aral melintang, Putri Dakka segera dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sesuai jadwal yang ditetapkan DPR RI.
Sebelumnya, Rusdi Masse mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026.















