Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 10/08/2026 — Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap juru parkir liar berinisial RR alias Roy (34) karena mencuri handphone milik pengunjung minimarket di Kota Makassar.
- Resmob Polda Sulsel menangkap juru parkir liar RR alias Roy (34)
- HP korban digadaikan Rp100 ribu
- Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata
- Penangkapan di Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar
- Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Makassar
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan di sekitar Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Minggu kemarin.
Pelaku mengambil handphone korban yang disimpan di laci sepeda motor saat korban masuk berbelanja. Pelaku merupakan juru parkir yang biasa beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian HP di Jalan Lanto Dg Pasewang, hasilnya pelaku diketahui merupakan seorang juru parkir yang berada di sekitar lokasi itu sendiri,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Senin, 10/08/2026.
Kronologi pencurian
Wawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat korban bersama sepupunya mendatangi minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang untuk berbelanja. Korban menyimpan HP di laci sepeda motor dan lupa mengambilnya sebelum masuk ke tempat perbelanjaan.
Pelaku diduga melihat HP korban, kemudian mendekati motor korban saat kondisi sepi. Setelah mengambil HP, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
“Pelaku melihat HP korban, kemudian mendekati motor korban saat kondisi sepi. Setelah diambil (HP), pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV. Tim Resmob Polda Sulsel kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak bisa mengelak.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil HP korban. Polisi mengungkap HP hasil curian itu telah digadaikan kepada seseorang berinisial DK dengan harga Rp100 ribu.
“Anggota langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan. Hasil interogasi, handphone tersebut digadaikan sebesar Rp100 ribu kepada seseorang berinisial DK,” ungkap Wawan.
Barang bukti dan proses hukum
Saat diamankan, polisi menyita satu unit HP warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Polsek Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut.















