Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — BEM UI resmi melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya, dengan laporan mencakup dugaan pencurian disertai kekerasan, penganiayaan terencana, dan pengancaman.
- BEM UI melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya
- Laporan mencakup dugaan pencurian disertai kekerasan, penganiayaan terencana, dan pengancaman
- Hafidz Hernanda merupakan Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI
- Laporan disampaikan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026
- BEM UI meminta penanganan kasus dilakukan cepat dan imparsial
Laporan dibuat setelah BEM UI menyebut Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, menjadi korban serangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian setelah mendapat persetujuan Bapis.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 06/10/2026, BEM UI dengan persetujuan Bapis telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI, Selasa, 6 Oktober 2026.
BEM UI Minta Kasus Diusut Cepat dan Imparsial
BEM UI meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara cepat dan imparsial.
Mereka juga menyerukan penguatan konsolidasi masyarakat sipil untuk melanjutkan advokasi terkait demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kami akan tetap berdiri di sini bersama Bapis dan bersama sekian banyak korban represivitas di Indonesia. Dan seranganmu tidak akan mematahkan kami. Kami akan tumbuh dan berlipat ganda,” kata Fathimah.
BEM UI menegaskan laporan ke Polda Metro Jaya menjadi langkah hukum yang ditempuh terkait dugaan serangan terhadap Hafidz Hernanda.














