Hukum & Peristiwa

Tujuh Anggota Geng Motor Pembegal Dibekuk, Empat Buron

Avatar of Sulsel Times
0
×

Tujuh Anggota Geng Motor Pembegal Dibekuk, Empat Buron

Sebarkan artikel ini
Tujuh Anggota Geng Motor Pembegal Dibekuk, Empat Buron
Tujuh Anggota Geng Motor Pembegal Dibekuk, Empat Buron
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 13/07/2026 — Polsek Tamalate membekuk tujuh anggota geng motor yang membegal seorang pekerja asal Kabupaten Takalar di Jalan Metro Tanjung Bunga (MTB), Makassar. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ringkasnya…
  • Tujuh anggota geng motor dibekuk
  • Empat pelaku masih buron
  • Polsek Tamalate
  • Makassar, Jalan MTB
  • Terancam hukuman 9 tahun penjara
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pengungkapan Kasus Pembegalan

Korban MR (36) menjadi sasaran saat pulang mengantar teman di Jalan Gunung Latimojong. Ia kemudian memilih jalur MTB menuju rumahnya di Takalar.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sekelompok anggota geng motor menghadang MR. Korban berusaha menghindar, tetapi dikejar dan dibidik menggunakan anak panah busur hingga mengenai pahanya.

Karena kesakitan dan ketakutan, MR berhenti. Motor Yamaha Mio M3 miliknya langsung dirampas para pelaku.

“Sekarang yang diamankan dan diproses itu ada tujuh orang. Masih ada empat orang buron,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latief, Senin, 13/07/2026.

Proses Penangkapan dan Modus

Setelah menerima laporan korban, personel Reskrim Polsek Tamalate bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Barombong, Maccini Sombala, hingga Bonto Duri.

“Saat kejadian pelaku berjumlah kurang lebih sepuluh orang. Ini termasuk kelompok geng motor,” jelas Latief.

Modus pelaku adalah mengadang korban, mengancam dengan busur panah, lalu merampas motor. Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan, motor korban telah dipotong-potong untuk dijual kembali dengan cara ditimbang.

“Mereka rampas motor korban kemudian dia kanibal, dia potong-potong. Tujuannya mau dijual, mau ditimbang. Namun belum sempat dijual sudah ditangkap,” ungkap Latief.

Peran Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku berinisial IAB mengaku melepaskan anak panah ke arah korban sebanyak tiga kali. Pelaku lainnya, LA (buron), bersama rekannya mengambil dan membawa motor korban dari lokasi.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Saat ini ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalate. Barang bukti berupa satu motor Yamaha Mio M3 warna putih, satu motor Yamaha Mio M3 warna hitam, satu motor Honda Beat warna hitam, dan potongan rangka sepeda motor milik korban.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *