Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 12/07/2026 — Lima remaja di Makassar yang mencuri becak motor (bentor) untuk menonton balap liar dibebaskan melalui restorative justice setelah mendapat pengampunan dari korban.
- Pencurian bentor untuk balap liar
- 5 remaja, 2 di bawah umur
- Polsek Tamalate, korban Dg Singara
- Makassar, Minggu 12/7/2026
- Diselesaikan dengan RJ, imbauan pengawasan orang tua
Kronologi Pencurian Bentor
Kasus ini ditangani Polsek Tamalate berdasarkan laporan korban Dg Singara yang kehilangan bentornya di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kelima remaja dengan inisial AS, SI, AL, AM, dan RD berencana menonton balap liar di kawasan Telkom Makassar.
Karena tidak memiliki kendaraan, mereka menggunakan bentor yang terparkir di RW 05/RT 04 Kelurahan Maccini Sombala.
Saat mengambilnya, mereka merusak gembok dengan batu.
Setelah digunakan, bentor kehabisan bahan bakar di tengah jalan dan mereka meninggalkannya di Jalan Nuri Baru.
Korban bersama keluarga mencari dan menemukan bentornya di lokasi tersebut, lalu melaporkan ke Polsek Tamalate.
Penyelesaian Restorative Justice
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif mengatakan para remaja menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
“Kasus ini telah diselesaikan lewat keadilan restorative justice, pihak korban bersepakat damai dan mencabut laporannya,” kata Latif, Minggu, 12/07/2026.
Ia menjelaskan mediasi difasilitasi kepolisian, terlebih dua dari lima remaja masih di bawah umur.
Kasi Humas Polsek Tamalate Aiptu Haeruddin menambahkan para remaja menyerahkan diri setelah mendapat arahan dari ketua RT/RW, keluarga, dan tokoh masyarakat.
Imbauan Polisi
Pihak Polsek Tamalate mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” pesan Haeruddin, Minggu, 12/07/2026.
Tanggapan Ketua RW
Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Sombala Fadli M. Leo mengapresiasi kebesaran hati korban.
“Saya sangat menghargai keputusan korban yang telah mencabut laporannya,” tutur Leo, Minggu, 12/07/2026.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran dan efek jera.
Leo menegaskan penyelesaian RJ jangan dimaknai sebagai pembenaran tindak pidana.
Pemerintah wilayah akan memperkuat koordinasi dengan aparat untuk menekan kriminalitas.
“Yang paling penting, jangan pernah menormalisasikan tindak pidana pencurian, siapa pun pelakunya dan berapa pun nilai barang yang diambil,” pungkasnya.
Perkara ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi bagi kasus kenakalan remaja, terutama jika korban memberikan pengampunan.















