Hukum & Peristiwa

Ngaku Ketua PKKMB, Oknum Mahasiswa Kehutanan Unhas Ancam Maba Lewat WhatsApp – Dekanat Siapkan Pemecatan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Ngaku Ketua PKKMB, Oknum Mahasiswa Kehutanan Unhas Ancam Maba Lewat WhatsApp – Dekanat Siapkan Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Ngaku Ketua PKKMB, Oknum Mahasiswa Kehutanan Unhas Ancam Maba Lewat WhatsApp – Dekanat Siapkan Pemecatan
Gambar ilustrasi: Ngaku Ketua PKKMB, Oknum Mahasiswa Kehutanan Unhas Ancam Maba Lewat WhatsApp – Dekanat Siapkan Pemecatan.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 25/06/2026 — Seorang mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial WL terancam pemecatan setelah mengaku sebagai Ketua Panitia PKKMB dan melakukan pelecehan seksual verbal terhadap calon mahasiswa baru melalui WhatsApp. Fakultas Kehutanan telah mengusulkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Ringkasnya…
  • Pelaku mahasiswa Kehutanan Unhas
  • Kekerasan seksual verbal via WA
  • Target calon mahasiswa baru 2026
  • Dekanat Fakultas Kehutanan
  • Usulan sanksi pemecatan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Modus dan Kronologi

WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) untuk menarik perhatian korban. Dalam chat WhatsApp, ia melontarkan kata-kata bernuansa kekerasan seksual verbal. Ia juga diduga menjadi admin beberapa channel WhatsApp yang menyebarkan hoaks dan adu domba antar calon mahasiswa baru. Bahkan, ia mengubah nama grup berkonten dewasa agar terlihat seperti grup resmi Camaba Unhas.

Scroll Kebawah
Advertisement

Informasi ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram @unhas.distopia. Setelah viral, pimpinan Fakultas Kehutanan langsung memanggil WL untuk klarifikasi. Keluarga WL juga turut hadir dalam pertemuan di Dekanat.

Pengakuan dan Proses Hukum

Dalam klarifikasi, WL mengakui semua perbuatannya. Ia menyatakan menyesal dan siap menerima sanksi, termasuk mundur sebagai mahasiswa Unhas. Namun, fakultas tidak langsung menerima pengunduran diri tersebut.

Unhas memiliki dua aturan yang menjadi dasar penanganan kasus ini, yaitu Peraturan Senat Akademik No. 4/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa dan Peraturan Rektor No. 17/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi. Berdasarkan Pasal 33 Perrektor 17/2023, tindakan WL masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut, MP. IPU, langsung menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemanggilan.

Pernyataan Resmi

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etika apa pun. Apalagi ini kekerasan seksual yang membuat resah sivitas akademika dan masyarakat. Untuk menjaga integritas kampus sebagai wilayah aman, opsi sanksi berat kami tempatkan,” tegas Dekan Mujetahid, Rabu, 24/06/2026.

Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan bahwa proses sidang dan usulan sanksi berat telah berjalan. “Unhas menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan di kampus,” katanya, Rabu, 24/06/2026.

Saat ini fakultas mengusulkan opsi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Proses administrasi sedang dirampungkan. Rekomendasi sanksi akan dikirim ke Rektor Unhas untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *